LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) mitra DPRD setempat, kembali menggelar rapat bersama Komisi III DPRD Loteng, guna membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung Selasa (20/5/2025), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Loteng dan menjadi forum strategis untuk merumuskan arah legislasi daerah yang bersifat teknis dan pembangunan.
Rapat kerja ini dihadiri oleh sejumlah OPD mitra Komisi III DPRD Loteng, di antaranya; Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Bagian Administrasi Pembangunan (AP) Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum Setda, serta Asisten Administrasi Umum (Asisten III).
Ketua Komisi III DPRD Loteng, Ki Agus Azhar menyampaikan, bahwa pembahasan Propemperda merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menyusun kebijakan hukum daerah yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
“Propemperda 2026 harus disusun berdasarkan skala prioritas yang jelas, serta mempertimbangkan aspek urgensi, keterjangkauan anggaran, dan kesiapan teknis pelaksanaannya di lapangan. Sinergi legislatif dan eksekutif sangat penting untuk menghasilkan Perda yang berkualitas,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta latar belakang dan urgensi hukumnya. Beberapa isu strategis yang dibahas mencakup penguatan layanan air bersih, efisiensi pengadaan barang dan jasa, penataan infrastruktur dan kawasan permukiman, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan sistem informasi pemerintahan daerah.
Rapat kerja ini ditutup dengan komitmen untuk terus menjaga kolaborasi yang produktif antara DPRD dan OPD mitra, guna memastikan seluruh proses legislasi berjalan transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik.(LS)