Banding Fihir, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fihiruddin (tengah) pose bersama para kuasa hukumnya.

M Fihiruddin (tengah) pose bersama para kuasa hukumnya.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Permohonan banding M Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB. Di mana, Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:

  1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M Ihwan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Iwan Slenk menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi NTB yang membatalkan Putusan PN Mataram tersebut, maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

Baca Juga :  Kementerian PAN-RB Pilih NTB Jadi Laboratorium Nasional, Daerah Ikut Menentukan Masa Depan Layanan Digital Indonesia

‘’Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus didapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,’’ ujarnya.

Namun, dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya. ‘’Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,’’ ucapnya.

Berkaitan dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Iwan Slenk menyatakan, pihaknya akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.

Baca Juga :  Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Dia mengatakan, perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam. ‘’Yang jelas Perjuangan M Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,’’ ungkapnya.

‘’M Fihiruddin telah dicabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,’’ ujarnya.(LS)

Berita Terkait

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Berita Terbaru