KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT 2025 Sebesar Rp162,9 Miliar, Akan Laporkan ke APH

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Dalam agenda hearing yang digelar bersama DPRD NTB dan Bappeda Provinsi NTB pada Selasa, 11 Juni 2025 lalu, organisasi masyarakat KASTA NTB menyuarakan kritik keras terhadap tata kelola dan pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp162,9 miliar yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris yang akrab disapa LWH, mempertanyakan dengan tegas bagaimana proses pengalokasian, perencanaan, dan pelaksanaan anggaran DBHCHT dilakukan oleh Bappeda NTB.

Ia menyatakan bahwa dana DBHCHT bukan dana biasa yang bisa dialihkan seenaknya, melainkan dana yang diatur secara sistematis dan ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“PMK Nomor 72 Tahun 2024 sudah sangat jelas mengatur pembagian DBHCHT. Ini bukan tafsir bebas. Ini perintah regulasi. Kenapa masih ada program yang tak menyentuh langsung petani?,” tegas Lalu Wink Haris dalam forum.

Menurut regulasi tersebut, alokasi DBHCHT harus dibagi sebagai berikut:

– 50% untuk kesejahteraan masyarakat termasuk petani dan buruh tani tembakau,
– 40% untuk sektor kesehatan, dan
– 10% untuk penegakan hukum.

Baca Juga :  Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

Lalu Wink Haris menyoroti bahwa dalam regulasi tersebut, tidak ada klausul spesifik yang mengarahkan dana DBHCHT digunakan untuk pembangunan fisik atau proyek infrastruktur.

Fokus utamanya justru pada peningkatan kesejahteraan sosial, seperti jaminan sosial petani, pelatihan, pembinaan usaha tani, dan penguatan ekonomi keluarga tembakau.

KASTA NTB menduga kuat bahwa telah terjadi pembelokan fungsi program dari yang seharusnya untuk kesejahteraan petani tembakau menjadi kegiatan lain yang tidak relevan. LWH menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan DBHCHT ini ke Kejaksaan Tinggi NTB. Uang negara ini harus dikawal. Ini hak petani, bukan alat politik atau proyek elite,” tegas Lalu Wink Haris.

Ia juga mendesak agar Bappeda NTB dan seluruh pemangku anggaran transparan dalam menyampaikan detail alokasi dan lokasi dari Rp 162,9 miliar DBHCHT yang menjadi kewenangan Pemprov NTB.

“Anggaran sebesar itu seharusnya sudah menyentuh ribuan petani tembakau NTB dengan program riil. Kenapa sampai sekarang hasilnya tak terasa di bawah?” sindirnya.

Dalam kesempatan yang sama, LWH meminta DPRD NTB segera mengambil langkah evaluatif, termasuk kemungkinan membentuk Pansus DBHCHT untuk menyelidiki pola anggaran dan program yang telah dijalankan selama ini.

Baca Juga :  Gubernur NTB Ajak Polhut dan Warga Bersatu Jaga Hutan, Cegah Banjir dan Wariskan Alam Lestari

KASTA NTB mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk ikut serta mengawal dana DBHCHT agar kembali pada tujuan utamanya yaitu untuk Petani dan Buruh Tani Tembakau bukan untuk segelintir orang.

Menaggapi paparan dan tuntutan Kasta NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaida yang memimpin hearing publik tersebut didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD NTB, HL Pelita Putra dan Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir menyatakan bahwa sebagai pimpinan DPRD NTB secara tegas menolak masuknya DBHCHT untuk dijadikan pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Karena itu, pihaknya meminta kepada Bappeda NTB untuk memberikan data pengalokasian anggaran DBHCHT ke seluruh OPD secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat soal tata kelola DBHCHT tersebut.

”Kita harus dapat memastikan bahwa pengelolaan anggaran DBHCHT harus mengacu pada regulasi yang ada dan jangan ada pihak pihak yang memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan politis dan personal,” katanya.(eef)

Berita Terkait

Gubernur NTB: Pers Tak Harus Jadi Corong Pemerintah, Tapi Juga Bukan Musuh
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi
Gubernur NTB: Juara Itu Bonus, Misi Utama Kafilah adalah Syiar Al-Qur’an
BKN Beri Lampu Hijau, 1.000 PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Bakal Jadi Penuh Waktu pada 2027
Jangan Terpancing Emosi di Jalan, Ini 5 Cara Tetap Aman Saat Berkendara
Jangan Merasa Paling Benar di Jalan, Beri Ruang untuk Kesalahan Pengendara Lain

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:02 WIB

Gubernur NTB: Pers Tak Harus Jadi Corong Pemerintah, Tapi Juga Bukan Musuh

Kamis, 10 September 2026 - 08:20 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Rabu, 9 September 2026 - 15:00 WIB

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

Rabu, 9 September 2026 - 11:08 WIB

Gubernur NTB: Juara Itu Bonus, Misi Utama Kafilah adalah Syiar Al-Qur’an

Berita Terbaru