Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus NCC di Pengadilan Tipikor Mataram.

Suasana sidang kasus NCC di Pengadilan Tipikor Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) kembali menghadirkan sejumlah ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa. Dari keseluruhan keterangan, mengerucut pada satu titik, tidak ada unsur kerugian negara maupun aliran dana untuk memperkaya diri sendiri.

Ahli pidana Dr Lucky Endrawaty, ahli keuangan negara Dr Hernold F Makawimbang, dan ahli auditor Iwan Budiono yang dihadirkan JPU menegaskan, bahwa setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan negara. Bahkan terkait perhitungan Rp15 miliar hasil audit investigasi, ahli JPU sendiri menyatakan dana tersebut tidak tercatat dalam neraca negara.

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan ahli keuangan negara Dr Eko Sembodo yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Ia menegaskan, jika tidak tercatat dalam neraca, maka dana itu bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Bahkan ketika diminta hakim untuk memperjelas, Eko menegaskan, bahwa meski masih berupa hasil perhitungan auditor, setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca.

Baca Juga :  Gubernur Kenalkan Beragam Potensi NTB, Peserta IGS 2025 Respon Positif

Kesaksian saksi kunci, termasuk mantan Gubernur NTB, TGB M Zainul Majdi, juga memperkuat argumen tidak adanya kerugian negara. TGB menegaskan, tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti maupun sebaliknya. Seluruh pembangunan NCC, termasuk dua gedung Labkesda dan PKBI senilai lebih dari Rp6 miliar, murni dibiayai swasta tanpa melibatkan APBD maupun APBN.

Baca Juga :  Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Investor Singapura Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat ke KY

Hal yang sama ditegaskan Rosiady di depan majelis hakim. Ia menyatakan tidak ada dana negara yang keluar untuk proyek NCC, tidak ada aliran uang ke dirinya, dan tidak ada aset ataupun tabungan yang bertambah akibat pembangunan tersebut.

Lebih jauh, hingga kini tidak ditemukan satu pun bukti aliran dana, pertambahan aset, ataupun dokumen yang menunjukkan adanya praktik memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Fakta-fakta persidangan tersebut menguatkan bahwa kasus NCC tidak menyentuh unsur pokok dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara dan memperkaya diri sendiri/korporasi.(ltn)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil
Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:15 WIB

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Senin, 1 Desember 2025 - 08:03 WIB

Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Berita Terbaru

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB

Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli.

Ekonomi & Bisnis

Galang Donasi Banjir Sumatera, Baznas Lotim Gandeng KNPI dan FKDM

Kamis, 18 Des 2025 - 13:03 WIB

Ini tiga calon teratas bersaing untuk menjadi Rektor Unram periode 2026-2030.

Pendidikan

Tiga Calon Teratas Bersaing untuk Menjadi Rektor Unram

Kamis, 18 Des 2025 - 12:08 WIB

Peta NTB.

Umum

Masyarakat NTB Harus Jujur!

Rabu, 17 Des 2025 - 21:01 WIB