MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) kembali menghadirkan sejumlah ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa. Dari keseluruhan keterangan, mengerucut pada satu titik, tidak ada unsur kerugian negara maupun aliran dana untuk memperkaya diri sendiri.
Ahli pidana Dr Lucky Endrawaty, ahli keuangan negara Dr Hernold F Makawimbang, dan ahli auditor Iwan Budiono yang dihadirkan JPU menegaskan, bahwa setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan negara. Bahkan terkait perhitungan Rp15 miliar hasil audit investigasi, ahli JPU sendiri menyatakan dana tersebut tidak tercatat dalam neraca negara.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan ahli keuangan negara Dr Eko Sembodo yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Ia menegaskan, jika tidak tercatat dalam neraca, maka dana itu bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Bahkan ketika diminta hakim untuk memperjelas, Eko menegaskan, bahwa meski masih berupa hasil perhitungan auditor, setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca.
Kesaksian saksi kunci, termasuk mantan Gubernur NTB, TGB M Zainul Majdi, juga memperkuat argumen tidak adanya kerugian negara. TGB menegaskan, tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti maupun sebaliknya. Seluruh pembangunan NCC, termasuk dua gedung Labkesda dan PKBI senilai lebih dari Rp6 miliar, murni dibiayai swasta tanpa melibatkan APBD maupun APBN.
Hal yang sama ditegaskan Rosiady di depan majelis hakim. Ia menyatakan tidak ada dana negara yang keluar untuk proyek NCC, tidak ada aliran uang ke dirinya, dan tidak ada aset ataupun tabungan yang bertambah akibat pembangunan tersebut.
Lebih jauh, hingga kini tidak ditemukan satu pun bukti aliran dana, pertambahan aset, ataupun dokumen yang menunjukkan adanya praktik memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Fakta-fakta persidangan tersebut menguatkan bahwa kasus NCC tidak menyentuh unsur pokok dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara dan memperkaya diri sendiri/korporasi.(ltn)