Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan personel polisi terlihat berjaga-jaga saat dilakukan gelar perkara kasus Brigadir Esco.

Puluhan personel polisi terlihat berjaga-jaga saat dilakukan gelar perkara kasus Brigadir Esco.

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID — Kasus kematian Brigadir Esco, anggota Intelkam Polsek Sekotong, menunjukkan perkembangan signifikan setelah Polda NTB dan Polres Lombok Barat (Lobar) menggelar perkara pada Rabu (15/10/2025).

Dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Lobar sejak pagi hingga malam hari, penyidik resmi menetapkan empat tersangka baru. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco kini berjumlah lima orang.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan ini masinh-masing berinisial SA, DR, PA, dan NU. Tiga di antaranya diduga laki-laki dan satu perempuan. Sebelumnya, mereka berstatus sebagai saksi dan bahkan sempat mengikuti proses rekonstruksi. Namun, hasil penyidikan terbaru mengindikasikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembunuhan.

Baca Juga :  Sultan Bilang Pemilu Langsung Tidak Lagi Sesuai dengan Semangat Kebangsaan

Kasi Humas Polres Lobar, IPTU Amiruddin membenarkan penetapan empat tersangka baru tersebut. “Sudah gelar perkara, dan sudah ditetapkan empat tersangka baru,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena diduga dirancang menyerupai kasus bunuh diri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak Polres Lobar, terungkap bahwa Brigadir Esco tewas akibat pembunuhan. Tersangka utama yang lebih dulu ditetapkan adalah Briptu R, istri korban.

Keempat tersangka baru dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan yang disengaja, sementara Pasal 56 ayat 1 menyangkut pembantuan tindak pidana—yakni pihak yang memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Investor Singapura Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat ke KY

Penerapan pasal berlapis ini menguatkan dugaan bahwa mereka turut serta dalam memfasilitasi terjadinya pembunuhan Brigadir Esco.

Gelar perkara turut dihadiri penyidik dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB. Para tersangka terlihat memasuki ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa keterangan lengkap mengenai peran dan motif kelima tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers. Namun, waktu pelaksanaan konferensi tersebut masih belum ditentukan.(ham)

Berita Terkait

Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan
Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat
Sidang Pledoi Rosiady Tegaskan Kasus NCC Bersifat Administratif, Bukan Pidana
Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB
Kasus NCC di Tipikor Mataram: Ketika Fakta Mati, dan Hukum Diperankan Seperti Drama
Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP
Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pledoi Rosiady Tegaskan Kasus NCC Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

Berita Terbaru

Bupati Lotim, H Haerul Warisin (kaca mata) bersama Kadis PUPR Lotim, Dewanto Hadi saat meninjau lokasi rencana pembangunan Sekolah Garuda.

Pendidikan

Pemkab Lotim Siapkan Lahan 20 Hektare untuk Sekolah Garuda

Rabu, 15 Okt 2025 - 13:01 WIB

ilustrasi tenaga honorer.

Umum

Gabungan Aktivis Lobar: Jangan Bungkam Hak Honorer

Rabu, 15 Okt 2025 - 10:08 WIB