Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI, H Fauzan Khalid meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN–RB) untuk memperbanyak jabatan fungsional di daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kebebasan mengusulkan posisi jabatan tersebut sesuai potensi daerah.

‘’Setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda. Karena itu, bebaskan Pemda mengusulkan posisi jabatan fungsional sesuai potensi daerah. Masalah jabatan fungsional ini jangan dikunci,’’ kata Fauzan Khalid, dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN–RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Jabatan fungsional di Pemda merupakan jabatan teknis yang fokus pada pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan. Hal ini berbeda dengan jabatan struktural yang fokus pada manajemen organisasi. Jabatan ini terkait keahlian dan keterampilan. Misalnya, auditor, dokter, guru, dan lainnya.

Baca Juga :  Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Hal Ini

‘’Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional ini tentu bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi,’’ jelas Fauzan Khalid, yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat (Lobar) dua periode ini.

Sejauh ini, lanjut Fauzan Khalid, persoalan pengangkatan jabatan fungsional pada umumnya berkaitan dengan tata kelola, manajemen sumber daya manusia, dan implementasi kebijakan pasca-penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional.

Menurut Fauzan Khalid, pengangkatan jabatan fungsional sebagai bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN). ‘’Saya kira, adanya jabatan fungsional semakin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik. Ini juga dapat menyederhanakan birokrasi, alur koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih efisien,’’ ucapnya.

Dalam raker dan RDP ini, Fauzan Khalid juga menyoroti masalah ketidaksesuaian regulasi batas waktu mutasi atau masa jabatan ASN. Anggota DPR RI Fraksi NasDem ini mengatakan, beberapa peraturan menyebut mutasi dilakukan lima (5) tahun masa tugas, namun Peraturan MenPAN–RB ada yang menyebut sepuluh (10) tahun.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Loteng Ajak Anggota Perkuat Disiplin

‘’Terkait masalah mutasi ini, harus betul-betul menjadi perhatian kita semua. Karena persoalan ketidaksesuaian peraturan mutasi ini menjadi masalah di kalangan ASN,’’ kata Fauzan Khalid, yang pernah menjabat Ketua KPU NTB ini.

Menteri PAN–RB, Rini Widyantini menjelaskan, peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan struktural batas waktu lima (5) tahun. Sedangkan peraturan mutasi ASN non struktural dapat mengajukan mutasi setelah minimal 10 tahun mengabdi di instansi asal.

‘’Aturan 5 tahun berlaku untuk masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan dapat diperpanjang. Aturan 10 tahun jangka waktu minimal seorang ASN dapat mengajukan mutasi dari instansi asal, justru usulannya dari Pemda,’’ jelas Menteri Rini Widyantini.(ltn)

Berita Terkait

Akhirnya, Sunda Kecil Menyatukan Langkahnya
Asosiasi Mitra MBG DPW HMD–GEMAS NTB Menduga Ada Permainan oleh Korwil Dompu
Perlengkapan Berkendara Wajib Digunakan Keduanya
Kenikmatan dan Kelezatan Teragung-Tertinggi: Kenikmatan Akal Intelektual
Korban Banjir Sungai Kumbe Bima Ditemukan Meninggal di Perairan Sai
Perkuat Kerjasama Pengelolaan Informasi Publik, Jajaran KI NTB Berkunjung ke Kantor Satpol PP NTB
Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim di NTB Jadi Fokus Pembahasan Bincang Kamisan Edisi ke-18
Boleh atau Tidak Menggunakan Lampu Hazar Saat Melewati Lampu Merah?

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:07 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 15:03 WIB

Akhirnya, Sunda Kecil Menyatukan Langkahnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:09 WIB

Asosiasi Mitra MBG DPW HMD–GEMAS NTB Menduga Ada Permainan oleh Korwil Dompu

Selasa, 25 November 2025 - 11:02 WIB

Perlengkapan Berkendara Wajib Digunakan Keduanya

Minggu, 23 November 2025 - 12:01 WIB

Kenikmatan dan Kelezatan Teragung-Tertinggi: Kenikmatan Akal Intelektual

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menandatangani MoU pembentukan KR–BNN, di Sirkuit Mandalika, Selasa (25/11/2025).

Umum

Akhirnya, Sunda Kecil Menyatukan Langkahnya

Selasa, 25 Nov 2025 - 15:03 WIB