Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Hal Ini

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Sejumlah pihak menilai, keputusan Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi, UAE, akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi. Demikian disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Untuk itu, LaNyalla mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memiliki semangat yang kuat dalam mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan rakyat Indonesia.

‘’Saya ingatkan, amanat Pembukaan UUD tegas menyatakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Kalau kesepakatan WTO tingkat Menteri tersebut membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat Konstitusi kita,’’ tegas LaNyalla, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2024).

LaNyalla menjelaskan bahwa rakyat jangan terhibur dengan status dari negara-negara G20 yang menyatakan Indonesia masuk dalam kategori upper middle income country. Yang kemudian diikuti dengan syarat untuk tidak boleh menerapkan subsidi untuk perlindungan nelayannya. Termasuk nelayan kecil.

Baca Juga :  Hadiri High Level Meeting TPID, Gubernur NTB Sampaikan Pentingnya Pengendalian Inflasi

’’Yang pasti saya ingatkan. Jangan ratifikasi kesepakatan tersebut. Pemerintah harus mengajak bicara stakeholder nelayan di Indonesia. Baik melalui organisasi atau serikat nelayan, maupun data atas fakta lapangan kehidupan ekonomi nelayan yang riil. Baru kemudian susun skemanya,’’ jelas LaNyalla.

Seperti diketahui, terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan dalam KTM ke-13 WTO tersebut. Pilar pertama adalah tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing). Pilar kedua tentang Overfishstock, dan pilar ketiga tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).

Adapun terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu: (1) Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal; (2) subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan, teknologi pencarian ikan, refrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).

Baca Juga :  Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

(3) Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan; (4) Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi; (5) Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan (kecuali untuk subsidi yang diterapkan untuk tujuan subsisten selama penutupan musiman); Lalu, (6) Dukungan harga ikan yang ditangkap; (7) Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan (8) Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.(Sid)

Berita Terkait

BPBD NTB Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang di Bima
Wagub NTB Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026
Pemkab Lotim Bersama PT. Pupuk Kaltim Bikin Sembalun Jadi Pusat Bibit Kentang
KR BNN Didorong Jadi Lokomotif Pertumbuhan Indonesia Timur
Ekonomi NTB Tumbuh 2,82 Persen di Triwulan III, BPS Sebut Peran Industri Pengolahan
Motor Mogok Karena Aki Drop? Tenang, Ada Layanan Honda CARE Siap Datang ke Lokasi
Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable
Selain Dukungan untuk Palestina, Gubernur Iqbal Dorong Syria dan Azerbaijan Berinvestasi di NTB

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 17:07 WIB

BPBD NTB Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang di Bima

Jumat, 7 November 2025 - 14:10 WIB

Wagub NTB Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026

Kamis, 6 November 2025 - 14:09 WIB

Pemkab Lotim Bersama PT. Pupuk Kaltim Bikin Sembalun Jadi Pusat Bibit Kentang

Kamis, 6 November 2025 - 13:08 WIB

KR BNN Didorong Jadi Lokomotif Pertumbuhan Indonesia Timur

Kamis, 6 November 2025 - 07:01 WIB

Ekonomi NTB Tumbuh 2,82 Persen di Triwulan III, BPS Sebut Peran Industri Pengolahan

Berita Terbaru

Penyerahan bantuan logistik untuk warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Bima.

Ekonomi & Bisnis

BPBD NTB Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang di Bima

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:07 WIB

Wagub NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri (dua dari kiri) saat menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, di sela-sela Rapat Paripurna DPRD NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (7/11/2025).

Ekonomi & Bisnis

Wagub NTB Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:10 WIB

Ekonomi & Bisnis

KR BNN Didorong Jadi Lokomotif Pertumbuhan Indonesia Timur

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:08 WIB