LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Satgas Pangan Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil membongkar praktik culas pengoplosan beras subsidi SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang dilakukan oleh oknum mitra Bulog di wilayah Sikur. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita total 107 ton beras yang diduga telah dimanipulasi mutu dan kemasannya.
Kapolres Lotim, AKBP I Komang Sarjana didampingi Wakapolres, Kompol M Sidik dan Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma melalui keterangan pers, di Mapolres Lotim, Jumat (19/12/2025), memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengintaian intensif oleh Satgas.
“Setelah kami lakukan pengintaian secara mendalam, ditemukan fakta bahwa mitra di Sikur ini benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengoplos beras SPHP,” kata Kapolres AKBP Komang.
Praktik ilegal yang dilakukan tersangka berinisial FP (33 tahun) ini, ternyata sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pendalaman penyidik, setidaknya 16 ton beras oplosan telah beredar di masyarakat dalam dua gelombang pendistribusian (10 ton dan 6 ton).
Beruntung pihak kepolisian bergerak cepat melakukan tindakan penangkapan. “Beras yang ditampung di pasar Aikmel yang masih belum terjual telah kami tarik dari peredaran untuk melindungi konsumen,” tegas Kasat Reskrim, AKP Dharma.
Pada saat penggerebekan, petugas menemukan tumpukan barang bukti (BB) dalam skala besar di gudang milik tersangka. Di antaranya; 620 karung beras putih (50 kg/karung), 15.578 karung kemasan beras SPHP, 34 bungkus kemasan SPHP ukuran 5 kg.
Selain itu, ditemukan juga peralatan produksi berupa 2 unit timbangan digital, 4 alat jahit karung, 2 unit cokrol, dan kunci gembok.
Modus pelaku adalah mencampur beras (mengoplos) kemudian mengemasnya kembali ke dalam karung SPHP agar terlihat seperti beras subsidi standar pemerintah, namun dengan kualitas yang sudah tidak sesuai aslinya.
Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Kepala Cabang Bulog Lotim, Supermansyah mengatakan, tersangka FP merupakan mitra lama Bulog yang melanjutkan usaha keluarganya. “Usaha ini sudah bermitra sejak lama. FP mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023,” katanya.(Kml)
















