MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) resmi memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali–Nusa Tenggara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Gedung Kanwil DJKN Bali Nusra, pada Kamis (12/2/2026).
Langkah ini bukan sekadar seremoni birokrasi, tetapi bagian dari reposisi besar pengelolaan aset daerah di era fiskal baru.
Di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, NTB memilih jalur yang lebih berkelanjutan: mengubah aset menjadi sumber pendapatan nyata dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa paradigma lama harus ditinggalkan. Menurutnya, aset daerah tidak boleh lagi hanya dipelihara, tetapi harus dimonetisasi secara cerdas.
“Logika aset itu pemanfaatan, bukan sekadar pemeliharaan. Jangan jadi cost center, harus jadi profit center. Kita shifting ke paradigma baru, aset harus berkontribusi langsung menaikkan PAD,” tegasnya.
NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 bidang tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namun selama ini potensi tersebut belum optimal karena masalah klasik pemerintah daerah: kualitas data dan penilaian aset.
“Kami ingin memanfaatkan aset, tapi data kami belum kuat dan appraisal masih lemah. Jangan sampai kita kerja sama tapi nilainya undervalue,” ujarnya.
Untuk memperkuat tata kelola, Pemprov NTB menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan mendapat pendampingan teknis dari DJKN.
Selain aset, fokus besar lainnya adalah piutang daerah—komponen yang sering menjadi catatan dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah.
Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono menyatakan, pihaknya siap membantu sampai tuntas. “Piutang daerah sering menjadi temuan audit. Setelah Pemprov maksimal mengurus dan mentok, limpahkan ke kami. Akan kami proses melalui KPKNL,” ujarnya.
Saat ini, 34 berkas piutang senilai sekitar Rp11 miliar sedang dalam proses penyelesaian di KPKNL Mataram.
Selain itu, DJKN menawarkan pendampingan penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon serta skema pembiayaan kreatif infrastruktur publik berbasis KPBU melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Artinya, kerja sama ini bukan hanya menyelamatkan laporan keuangan, tetapi juga menyiapkan NTB masuk ke ekonomi hijau dan pembiayaan modern.(Sid)

















