MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Perdebatan soal pengelolaan pendapatan rumah sakit daerah kembali mencuat ke ruang publik. Menanggapi tulisan Direktur MataNTB, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menilai perlu ada pelurusan agar masyarakat memahami kebijakan secara utuh, bukan sekadar potongan persepsi.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Khlaik, menegaskan satu prinsip dasar, bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah badan layanan publik milik pemerintah daerah.
Dalam sistem keuangan negara, setiap penerimaan publik wajib dicatat dalam struktur APBD. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapatan RSUD yang secara normatif, kata AKA, demikian Kepala Dinas Kominfotik NTB ini biasa disapa, dicatat sebagai pendapatan daerah meliputi jasa pelayanan, penjualan obat dan bahan medis, jasa laboratorium dan radiologi, serta pendapatan sah lainnya. ”Pencatatan ini bukan bertujuan menarik dana rumah sakit, melainkan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan fiskal,” kata AKA, dalam keterangan resminya melalui pesan via WhatsApp (WA) kepada Lomboktoday.id, Minggu (15/2/2026).
Namun, lanjut AKA, negara juga menyadari bahwa layanan kesehatan membutuhkan fleksibilitas tinggi. Karena itu, lahirlah kebijakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, RSUD diberikan pola pengelolaan keuangan khusus agar dapat menggunakan langsung pendapatannya untuk operasional tanpa menunggu mekanisme APBD reguler.
Dalam skema BLUD, lanjut AKA, dana layanan tidak harus disetor ke kas umum daerah, melainkan tetap berada di Rekening BLUD rumah sakit. Dana tersebut hanya dicatat dalam sistem APBD sebagai bagian dari retribusi daerah.
Pengaturan ini ditegaskan kembali dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Artinya, secara sistemik, fleksibilitas RSUD justru dilindungi oleh regulasi.
”Dengan kata lain, masuknya pendapatan rumah sakit ke dalam struktur APBD adalah pencatatan administratif, bukan pengambilalihan operasional. Rumah sakit tetap dapat membiayai obat, alat kesehatan, jasa tenaga medis, dan layanan darurat secara langsung melalui rekening BLUD,” ujar AKA.
Menurut AKA, kebijakan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal sangat tegas. Selama masa kepemimpinannya, tidak ada pengambilan dana BLUD dari rumah sakit pelayanan dasar untuk menutup belanja sektor lain. Rumah sakit tidak dijadikan instrumen fiskal.
Kebijakan ini tercermin dalam praktik nyata. Pemprov NTB justru menalangi lebih dari Rp50 miliar per tahun cicilan utang rumah sakit kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dari total kewajiban sekitar Rp500 miliar.
Padahal, kesepakatan awal menyebutkan bahwa kewajiban tersebut akan dibayar mandiri dari BLUD. ”Fakta ini menunjukkan arah kebijakan yang jelas, APBD digunakan untuk menopang rumah sakit, bukan sebaliknya,” jelasnya.
AKA mengakui, secara nasional memang dimungkinkan adanya pemanfaatan surplus BLUD untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, dengan syarat sangat ketat, yani layanan utama aman, kebutuhan operasional terpenuhi, dan mutu pelayanan tidak terganggu.
Namun, kebijakan Gubernur NTB secara eksplisit mengecualikan rumah sakit pelayanan dasar dari mekanisme tersebut. ”Tidak ada kebijakan struktural yang menjadikan pendapatan RSUD sebagai “tambal sulam” APBD,” ucapnya.
Lebih lanjut AKA menjelaskan, kinerja rumah sakit BLUD tidak hanya diukur dari saldo kas, tetapi dari indikator layanan. Mutu klinis, tingkat utilisasi, akreditasi, kepuasan pasien, stabilitas SDM kesehatan, serta kemampuan reinvestasi.
Selama manajemen rumah sakit tetap mengendalikan belanja operasional, yang faktanya masih berjalan, maka insentif profesional tetap terjaga. ”Pencatatan BLUD dalam APBD justru memperkuat pengawasan publik dan mencegah penyimpangan,” imbuhnya.
AKA menambahkan, Pemprov NTB memandang RSUD Provinsi NTB sebagai infrastruktur sosial strategis, bukan entitas pencari surplus. Di mana, rumah sakit diposisikan sebagai simpul pelayanan kemanusiaan yang harus dijaga keberlanjutannya, bahkan ketika itu menuntut intervensi fiskal daerah.
Dengan demikian, anggapan bahwa pendapatan rumah sakit dijadikan tambal sulam APBD tidak sesuai dengan fakta kebijakan yang berjalan. Justru yang dilakukan Pemprov NTB adalah kebijakan protektif terhadap layanan kesehatan.
”BLUD dicatat demi transparansi, dikelola secara profesional, diberi fleksibilitas maksimal, dan disubsidi ketika menghadapi tekanan keuangan. Inilah garis kebijakan yang perlu dipahami publik. Rumah sakit bukan instrumen fiskal, melainkan prioritas pelayanan dasar yang dilindungi pemerintah daerah,” ungkapnya.(Sid)

















