LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) mencatat adanya perubahan cukup besar dalam data penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2025.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat (Kadis Sosial Lobar), Arief Suryawirawan mengungkapkan, bahwa penyesuaian tersebut terjadi akibat proses integrasi dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTKS/DTSEN) secara nasional.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data, lebih dari 39 ribu warga Lombok Barat tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada tahun ini.
Menurut Arief, pengurangan tersebut bukan tanpa alasan. Mayoritas penerima yang dinonaktifkan dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, baik karena status ekonominya membaik maupun karena hasil verifikasi terbaru menunjukkan mereka tidak lagi layak menerima bantuan.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari proses perbaikan data secara nasional. Tujuannya agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” jelas Arief.
Tak hanya itu, dampak pembaruan data juga berimbas pada layanan kesehatan. Sekitar 47 ribu kartu BPJS Kesehatan kategori PBI milik warga Lombok Barat dilaporkan mendadak tidak aktif sejak Februari 2025. Hal ini kembali berkaitan erat dengan proses sinkronisasi data kependudukan dan kesejahteraan sosial.
Menghadapi kondisi tersebut, Arief mengimbau agar perangkat desa lebih aktif melakukan pembaruan data warganya. Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan dapat mengajukan kembali usulan melalui operator desa atau secara mandiri lewat aplikasi “Cek Bansos”.
“Nanti setiap usulan akan diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh petugas. Prosesnya memang bertahap, tetapi tetap terbuka bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” terangnya.
Untuk usulan yang diajukan melalui desa, mekanismenya harus melalui musyawarah desa dan disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari kepala desa. Setelah itu, data dikirimkan ke Bupati Lombok Barat untuk diteruskan ke Kementerian Sosial RI melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Arief menyebut, proses penetapan hasil usulan biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun hingga saat ini, data terbaru yang telah dikirim ke pusat masih dalam tahap penelaahan.
“Secara prosedur, data akan turun dalam tiga bulan. Tetapi sampai sekarang hasil pembaruan yang kami kirim belum diterima kembali,” ucapnya.
Terkait puluhan ribu kartu BPJS PBI yang nonaktif, Dinas Sosial Lombok Barat memastikan akan segera mengupayakan langkah aktivasi ulang agar masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan sebagaimana mestinya.
“Kami akan berkoordinasi intensif agar permasalahan ini cepat teratasi dan hak masyarakat kembali terpenuhi,” tutup Arief.(Sid)

















