Pemprov NTB Siapkan Regulasi Tambang Rakyat, Potensi PAD Diproyeksi Meningkat Signifikan

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis ESDM NTB, Samsudin.

Kadis ESDM NTB, Samsudin.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tengah mempercepat penyusunan regulasi baru terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kebijakan ini diproyeksikan menjadi salah satu sumber baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Pemprov NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini fokus mematangkan draf aturan mengenai besaran tarif retribusi IPR. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum pemungutan retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengungkapkan bahwa seluruh konsep teknis sudah disiapkan secara matang. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD.

“Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi DPRD untuk memulai pembahasan draf tersebut,” ungkapnya, Selasa (31/3/2026).

Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tiga indikator utama yang akan menentukan besaran tarif retribusi IPR, yaitu: Retribusi kawasan tambang, Pendapatan dari hasil produksi, Potensi dampak lingkungan.

Ketiga variabel ini dinilai krusial karena karakteristik tambang rakyat berbeda dengan tambang skala besar.

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran 1447 H di Pelabuhan Lembar Diprediksi Naik 10 Persen, ASDP Siapkan Tiga Skema Operasional

Menurut Samsudin, salah satu tantangan utama dalam penyusunan skema tarif adalah sulitnya memprediksi nilai produksi akhir.

“IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal, sehingga nilai produksinya sulit diproyeksikan sejak awal,” ucapnya.

Berbeda dengan perusahaan tambang besar yang memiliki data eksplorasi lengkap, aktivitas tambang rakyat umumnya berjalan tanpa kajian potensi yang mendalam sejak awal.

Pemprov NTB juga terus menjalin komunikasi intensif dengan DPRD agar pembahasan regulasi ini bisa segera dimulai. Bahkan, komunikasi informal sudah dilakukan untuk mempercepat proses legislasi.

Pemerintah daerah menargetkan draf ini bisa segera masuk ke pembahasan komisi terkait dalam waktu dekat, mengingat urgensinya terhadap peningkatan PAD.

“Item retribusi ini sangat penting karena murni berasal dari sektor tambang rakyat di daerah kita,” tegas Samsudin.

Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, juga menekankan pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Senin (30/3/2026), ia mengingatkan bahwa setiap keterlambatan pengesahan perda berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah.

Baca Juga :  Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar

“Setiap kemunduran satu bulan, ada potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp20 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, revisi perda ini menjadi kunci untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan pada tahun anggaran 2025.

Sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR kini masuk dalam daftar sumber pendapatan baru yang sedang dioptimalkan Pemprov NTB.

Selain menambah sumber retribusi, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar tetap sesuai regulasi nasional serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Kami terus mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru dan menyesuaikan tarif sesuai kewenangan serta kondisi masyarakat NTB,” jelas Gubernur Iqbal.

Jika regulasi ini segera disahkan, sektor tambang rakyat berpotensi menjadi motor baru penggerak ekonomi daerah. Tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lingkar tambang.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemprov NTB untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan efisiensi anggaran nasional.(Sid)

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Perintahkan APBD-P 2026 Tindak Lanjuti Arahan KPK
Bulan Maulid Nabi, Pemprov NTB Gelar GPM di RS Mandalika, Harga Pangan Lebih Terjangkau
Putri Victoria Dengar Kisah Petani Sajang, 450 Meter Irigasi Pulihkan Harapan Pascagempa Lombok
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Astra Motor NTB Ajak Konsumen Touring Satu Hati dan Tebar Beragam Apresiasi
Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Daerah Tembus Rp6,52 Triliun
Bulan Maulid, Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah di Rusunawa Montong Are, Ayam Dijual Rp37 Ribu per Kg
Honda ST125 Dax Tampil Beda dengan Warna Baru, Harga Rp84,5 Juta
New Honda NX500 Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Teknologi E-Clutch dan Harga Rp230 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:06 WIB

Bulan Maulid Nabi, Pemprov NTB Gelar GPM di RS Mandalika, Harga Pangan Lebih Terjangkau

Sabtu, 5 September 2026 - 17:09 WIB

Putri Victoria Dengar Kisah Petani Sajang, 450 Meter Irigasi Pulihkan Harapan Pascagempa Lombok

Sabtu, 5 September 2026 - 11:08 WIB

Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Astra Motor NTB Ajak Konsumen Touring Satu Hati dan Tebar Beragam Apresiasi

Jumat, 4 September 2026 - 23:30 WIB

Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Daerah Tembus Rp6,52 Triliun

Kamis, 3 September 2026 - 13:01 WIB

Bulan Maulid, Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah di Rusunawa Montong Are, Ayam Dijual Rp37 Ribu per Kg

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat rapat koordinasi bersama maskapai dan pemangku kepentingan penerbangan melalui konferensi daring dari Mataram, pada Selasa (8/9/2026).

Pariwisata Seni Budaya

Jelang MotoGP Mandalika 2026, NTB Desak Maskapai Tambah Penerbangan ke Lombok

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:09 WIB