MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tengah mempercepat penyusunan regulasi baru terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi salah satu sumber baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Pemprov NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini fokus mematangkan draf aturan mengenai besaran tarif retribusi IPR. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum pemungutan retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengungkapkan bahwa seluruh konsep teknis sudah disiapkan secara matang. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD.
“Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi DPRD untuk memulai pembahasan draf tersebut,” ungkapnya, Selasa (31/3/2026).
Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tiga indikator utama yang akan menentukan besaran tarif retribusi IPR, yaitu: Retribusi kawasan tambang, Pendapatan dari hasil produksi, Potensi dampak lingkungan.
Ketiga variabel ini dinilai krusial karena karakteristik tambang rakyat berbeda dengan tambang skala besar.
Menurut Samsudin, salah satu tantangan utama dalam penyusunan skema tarif adalah sulitnya memprediksi nilai produksi akhir.
“IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal, sehingga nilai produksinya sulit diproyeksikan sejak awal,” ucapnya.
Berbeda dengan perusahaan tambang besar yang memiliki data eksplorasi lengkap, aktivitas tambang rakyat umumnya berjalan tanpa kajian potensi yang mendalam sejak awal.
Pemprov NTB juga terus menjalin komunikasi intensif dengan DPRD agar pembahasan regulasi ini bisa segera dimulai. Bahkan, komunikasi informal sudah dilakukan untuk mempercepat proses legislasi.
Pemerintah daerah menargetkan draf ini bisa segera masuk ke pembahasan komisi terkait dalam waktu dekat, mengingat urgensinya terhadap peningkatan PAD.
“Item retribusi ini sangat penting karena murni berasal dari sektor tambang rakyat di daerah kita,” tegas Samsudin.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, juga menekankan pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Senin (30/3/2026), ia mengingatkan bahwa setiap keterlambatan pengesahan perda berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
“Setiap kemunduran satu bulan, ada potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp20 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, revisi perda ini menjadi kunci untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan pada tahun anggaran 2025.
Sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR kini masuk dalam daftar sumber pendapatan baru yang sedang dioptimalkan Pemprov NTB.
Selain menambah sumber retribusi, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar tetap sesuai regulasi nasional serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Kami terus mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru dan menyesuaikan tarif sesuai kewenangan serta kondisi masyarakat NTB,” jelas Gubernur Iqbal.
Jika regulasi ini segera disahkan, sektor tambang rakyat berpotensi menjadi motor baru penggerak ekonomi daerah. Tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lingkar tambang.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemprov NTB untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan efisiensi anggaran nasional.(Sid)

















