MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Mabes Polri melalui Divisi Humas menggelar diskusi publik tentang keterbukaan informasi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik di era digital yang serba cepat.
Bertempat di Hotel Astoria Lombok Mataram, forum ini menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, sebagai narasumber utama.
Acara turut dihadiri Wakapolda NTB, Brigjen Pol Hari Brata, jajaran Divisi Humas Mabes Polri yang dipimpin Karopidivhumas Polri, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, pejabat utama Polda NTB, hingga personel humas Polres se-NTB.
Diskusi berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Peserta aktif mengajukan pertanyaan kritis, terutama terkait tantangan penyampaian informasi publik di tengah derasnya arus digital dan media sosial.
Dalam paparannya bertajuk “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif”, Ahsanul Khalik yang akrab disapa AKA menegaskan bahwa kecepatan kini menjadi faktor kunci dalam komunikasi publik.
“Hari ini bukan lagi soal siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling cepat menyampaikan informasi. Jika Polri terlambat, ruang itu akan diisi spekulasi dan hoaks,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang disorot adalah konsep “golden time informasi”, yakni periode krusial 1–3 jam pertama setelah suatu peristiwa terjadi.
Menurut AKA, momen ini sangat menentukan arah opini publik. “Siapa yang pertama menyampaikan informasi, dialah yang membentuk persepsi,” ujarnya.
Konsep ini dinilai relevan bagi humas institusi, terutama dalam menghadapi cepatnya penyebaran informasi di media sosial.
Ahsanul juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus tetap mengacu pada regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengingatkan bahwa transparansi memiliki batas yang jelas. Informasi seperti data penyidikan, intelijen, hingga data pribadi tetap harus dilindungi. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan hukum.
“Keterbukaan bukan berarti membuka semuanya. Ada yang wajib disampaikan, dan ada yang wajib dilindungi,” katanya.
Dalam konteks transformasi digital, Aka mendorong peran Humas Polri untuk lebih proaktif dan adaptif.
Menurutnya, humas saat ini tidak cukup hanya menyampaikan informasi, tetapi juga harus mampu mengelola kepercayaan publik.
“Humas Polri bukan sekadar penyampai informasi, tetapi pengelola trust publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti respons informasi yang belum seragam, pola komunikasi yang cenderung reaktif, serta meningkatnya disinformasi.
Keterbukaan informasi yang dikelola dengan baik, lanjutnya, memiliki dampak langsung terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Mulai dari menangkal hoaks, meredam konflik sosial, hingga mendorong partisipasi publik dalam menjaga keamanan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Mabes Polri untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, khususnya di wilayah NTB, sekaligus memperkuat peran humas sebagai garda terdepan komunikasi institusi.(Sid)

















