MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyatakan dukungan penuh terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB yang dinilai strategis dalam menjawab beragam tantangan sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan daerah.
Pandangan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair dalam rapat paripurna DPRD NTB yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (25/5/2026).
Lima Raperda yang mendapat dukungan tersebut meliputi perubahan Peraturan Daerah tentang Bale Mediasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online, sumbangan dana pendidikan, serta pelaksanaan delegasi kewenangan di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Pemerintah Provinsi NTB menilai keberadaan lima Raperda ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
“Kelima rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melakukan perlindungan, penghormatan, dan keberpihakan terhadap rakyat,” ujar Abul Chair saat membacakan pandangan gubernur dalam sidang paripurna.
Salah satu regulasi yang mendapat perhatian adalah perubahan Perda Bale Mediasi. Pemprov NTB menilai revisi aturan tersebut penting untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan nilai-nilai lokal masyarakat NTB.
Selama ini, Bale Mediasi dipandang menjadi ruang penyelesaian konflik yang relatif cepat, terjangkau, sekaligus mampu menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan perhatian besar terhadap pentingnya penguatan Bale Mediasi sebagai ruang penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan nilai lokal,” kata Abul Chair.
Pemprov NTB juga menilai perubahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani penting dilakukan agar selaras dengan regulasi nasional terbaru serta memperkuat perlindungan sektor pertanian.
Menurut pemerintah daerah, petani perlu memperoleh kepastian perlindungan dari berbagai tantangan, mulai dari perubahan iklim, risiko gagal panen, fluktuasi harga komoditas, hingga keterbatasan akses pasar.
“Raperda tentang perlindungan petani merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa para petani mendapatkan kepastian perlindungan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, fluktuasi harga, hingga keterbatasan akses pasar,” ujarnya.
Di sektor digital, Pemprov NTB turut memberikan dukungan terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal serta Judi Online.
Pemerintah menilai maraknya praktik pinjol ilegal dan judi online kini tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga berkembang menjadi masalah sosial yang berdampak luas.
Menurut Abul Chair, dampak yang muncul tidak sebatas kerugian finansial, tetapi juga dapat memicu konflik keluarga, tekanan psikologis, hingga menurunkan produktivitas masyarakat.
“Praktik pinjaman online ilegal dan judi online tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, stabilitas sosial, produktivitas masyarakat, dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Terkait Raperda Sumbangan Dana Pendidikan, Pemprov NTB menekankan pentingnya menjaga prinsip sukarela dalam partisipasi masyarakat untuk pembiayaan pendidikan.
Pemerintah menegaskan sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat memaksa maupun menjadi beban bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Perlu ditegaskan bahwa sumbangan dana pendidikan dari masyarakat tidak boleh dilakukan secara memaksa dan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi,” katanya.
Sementara di sektor pertambangan, Raperda terkait pelaksanaan delegasi kewenangan mineral dan batu bara dinilai penting sebagai landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada daerah.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab di NTB.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pertambangan mineral dan batubara yang baik di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” tandasnya.(arz)

















