JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).
Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.
Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Ia tampak memilih bungkam saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu pagi. Namun hingga kini, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Dadan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, sinyal mengenai dugaan persoalan yang membelit mantan Kepala BGN itu mulai terungkap.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membenarkan bahwa dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pergantian pimpinan BGN.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Dudung mengatakan Presiden Prabowo Subianto menerima berbagai laporan terkait pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat Dudung menjawab pertanyaan mengenai dugaan jual beli dapur SPPG yang disebut-sebut menjadi alasan pencopotan Dadan Hindayana dari kursi Kepala BGN.
Ketika kembali ditegaskan apakah kasus tersebut menjadi salah satu faktor utama pergantian pimpinan, Dudung menjawab singkat, “Ya, salah satu faktornya itu”.
Kasus dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG belakangan menjadi perhatian publik seiring besarnya anggaran dan cakupan Program MBG yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
SPPG merupakan unit layanan yang berperan penting dalam penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat program MBG di berbagai daerah.
Karena itu, dugaan praktik jual beli dalam penentuan atau pengelolaan dapur program tersebut dinilai berpotensi mengganggu tata kelola program strategis nasional.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung masih belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Dadan Hindayana.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai kasus yang menyebabkan mantan Kepala BGN itu harus menjalani proses hukum dan penahanan.(Sid)

















