LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Di tengah masih bergulirnya penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita di Kecamatan Keruak yang hingga kini belum berhasil mengungkap pelaku, masyarakat kembali dikejutkan dengan munculnya kasus serupa di wilayah yang berdekatan.
Kali ini, dugaan pelecehan seksual menimpa seorang anak perempuan berinisial DM (4 tahun), warga Dusun Cerangang, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Berbeda dengan kasus sebelumnya yang minim alat bukti, dugaan perbuatan cabul dalam kasus ini disebut sempat dipergoki langsung oleh seorang saksi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.35 Wita di rumah korban. Saat itu, korban diketahui sedang berada seorang diri ketika didatangi terduga pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan keluarga korban.
Karena sudah saling mengenal, kedatangan terduga pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Pelaku kemudian menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah mengetahui orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku diduga mendekati korban dan melakukan tindakan cabul.
Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku diduga memasukkan jari tengahnya ke alat kelamin korban. Untuk membuat korban tetap tenang, pelaku disebut mengatakan kepada korban bahwa dirinya akan “disunat”.
Aksi tersebut diduga terhenti setelah seorang saksi datang ke lokasi dan melihat langsung kejadian itu. Saksi kemudian segera menghentikan tindakan terduga pelaku, menegurnya, lalu memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga korban, keluarga pelaku, serta Kepala Wilayah Dusun Cerangang.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Senin (20/7/2026), keluarga korban dan keluarga terduga pelaku difasilitasi Kepala Dusun Cerangang untuk melakukan mediasi di rumah korban.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sempat menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, proses itu dilakukan tanpa melibatkan ibu korban karena kedua orang tua korban diketahui telah bercerai.
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban dugaan pelecehan seksual sekaligus adanya proses mediasi tanpa persetujuannya, ibu korban berinisial D (25 tahun) menyatakan keberatan. Ia kemudian memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Pada Rabu (5/8/2026), D mendatangi Polsek Keruak untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, laporan itu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur guna penanganan lebih lanjut.
Terduga pelaku yang dilaporkan diketahui berinisial KI (13 tahun), seorang pelajar yang juga berdomisili di Dusun Cerangang, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat dugaan kondisi gangguan kejiwaan yang dialami terduga pelaku. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan medis maupun psikologis dan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut kini ditangani melalui mekanisme hukum. Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Polres Lombok Timur masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena terjadi ketika penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak lainnya di Kecamatan Keruak masih berlangsung.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.(Kml)

















