LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, berakhir dramatis. Dua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan aparat Polsek Keruak setelah lebih dulu dikepung warga dan nyaris menjadi sasaran amuk massa di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 Wita saat korban berinisial I (49 tahun), seorang petani asal Dusun Penendem, keluar rumah untuk membeli pakan ayam. Saat itu, pintu depan rumah korban dalam keadaan terbuka.
Di waktu yang hampir bersamaan, istri korban berinisial F (45 tahun) memergoki dua pria tak dikenal sedang berusaha membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ruang tamu rumah mereka.
Sadar motornya hendak dicuri, F langsung berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan tersebut memicu respons cepat masyarakat sekitar yang bersama korban melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku.
Dalam upaya melarikan diri, kedua terduga pelaku diduga sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam jenis pisau. Namun, jumlah warga yang terus bertambah membuat ruang gerak keduanya semakin sempit hingga akhirnya berhasil diringkus.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Keruak yang dipimpin langsung Kapolsek Keruak, IPTU Mudie Lestari, SH segera bergerak menuju lokasi sekitar pukul 06.30 Wita untuk mengendalikan situasi sekaligus mengamankan kedua terduga pelaku dari amuk massa.
Proses evakuasi berlangsung cukup menegangkan. Banyaknya warga yang memadati lokasi membuat petugas kesulitan membawa kedua terduga pelaku keluar dari tempat kejadian.
Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebelum akhirnya mengevakuasi keduanya melalui jalur alternatif yang jauh dari kerumunan.
Sekitar pukul 08.00 Wita, kedua terduga pelaku berhasil dibawa ke lokasi yang aman untuk menjalani proses hukum.
Dalam proses tersebut, petugas juga sempat mengantisipasi adanya upaya sejumlah warga yang ingin menghakimi kedua terduga pelaku.
Polisi mengidentifikasi kedua terduga pelaku masing-masing berinisial K (26 tahun), seorang petani asal Kecamatan Jerowaru, serta YHW (23 tahun), warga Kecamatan Jerowaru yang belum bekerja.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Keruak guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya maupun tindak pidana lain di wilayah hukum Polsek Keruak dan sekitarnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penetapan status hukum serta pembuktian unsur pidana akan dilakukan melalui proses penyidikan sesuai alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas IPTU Lalu Rusmaladi.
Polres Lombok Timur juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara pidana kepada aparat penegak hukum demi terciptanya proses hukum yang adil, profesional, dan sesuai aturan.(Kml)

















