Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman, Ini Pesan Bupati Lotim untuk Narapidana

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin saat menyerahkan remisi umum kepada Narapidana, di Lapas Kelas IIB Selong, Senin (17/8/2026).

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin saat menyerahkan remisi umum kepada Narapidana, di Lapas Kelas IIB Selong, Senin (17/8/2026).

LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Kemerdekaan tidak hanya dimaknai dengan upacara dan pengibaran Sang Merah Putih. Di balik jeruji Lapas Kelas IIB Selong, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara tetap memiliki ruang untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.

Pesan itu mengemuka saat Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana di Lapas Kelas IIB Selong, pada Senin (17/8/2026).

Bupati yang akrab disapa Bupati Iron tersebut hadir dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam amanat tersebut, tema nasional HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, ditekankan bukan sekadar slogan peringatan kemerdekaan.

Tema itu disebut memiliki makna penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang menempatkan hukum, kemanusiaan, serta proses pembinaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran menjadi tiga pilar yang saling berkaitan. Ketiganya menjadi fondasi untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi proses perubahan dan perbaikan kehidupan warga binaan.

“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” dengan demikian tidak berhenti pada narasi kebangsaan, tetapi juga diterjemahkan dalam bagaimana negara memperlakukan warga binaan yang sedang menjalani proses hukum dan pembinaan.

Remisi menjadi salah satu bentuk nyata dari proses tersebut. Pemberian pengurangan masa pidana bukan semata-mata persoalan berkurangnya masa hukuman, melainkan penghargaan terhadap warga binaan yang dinilai telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  #Cari_Aman di Jalan Raya, Astra Motor NTB Ingatkan Pengendara Motor Tetap di Jalur Lambat

Secara nasional, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana.

Selain itu, 1.085 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum. Angka tersebut menunjukkan besarnya cakupan kebijakan pemasyarakatan yang diberikan sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian hak tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik.

Remisi juga menjadi bagian penting dari upaya mempersiapkan narapidana dan Anak Binaan agar nantinya mampu kembali ke lingkungan sosial dengan membawa perubahan positif.

Bagi warga binaan, kesempatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa masa menjalani pidana seharusnya tidak berhenti pada menjalani hukuman.

Ada proses pembelajaran, pembinaan, dan perubahan perilaku yang diharapkan menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat.

Dengan perspektif itu, sistem pemasyarakatan tidak hanya berbicara mengenai tembok penjara dan masa pidana. Lebih jauh, sistem tersebut berkaitan dengan bagaimana negara mempersiapkan seseorang agar mampu kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab setelah menyelesaikan proses hukum.

Namun, kesempatan untuk berubah berjalan beriringan dengan tuntutan terhadap integritas aparat pemasyarakatan.

Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Iron, jajaran pemasyarakatan mendapat apresiasi sekaligus penegasan untuk terus menjaga integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas.

Profesionalisme juga diminta terus diperkuat. Begitu pula budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.

Baca Juga :  Jangan Khawatir!, Selama 22 Hari ke Depan Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp493 Miliar

Penegasan tersebut menjadi penting karena lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses pembinaan berjalan sesuai aturan.

Kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam praktik yang mencederai tujuan pemasyarakatan.

Menteri menegaskan tidak ada ruang bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, maupun pungutan liar.

Pesan tersebut mempertegas bahwa pemberian remisi dan proses pembinaan harus berjalan dalam satu kerangka yang sama: memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah, sembari memastikan seluruh prosesnya berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Momentum penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Selong akhirnya membawa pesan yang lebih luas dari sekadar pengurangan masa pidana.

Kemerdekaan juga berarti membuka kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki kesalahan, membangun kembali kepercayaan, dan menata masa depan.

Di sisi lain, negara tetap dituntut memastikan hukum berjalan tegas dan aparat bekerja dengan integritas. Sebab, keadilan bukan hanya tentang memberikan hukuman, tetapi juga memastikan setiap proses hukum mampu mengantarkan seseorang menjadi bagian masyarakat yang lebih baik.

Semangat itulah yang menjadi salah satu makna penting peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan pemasyarakatan: memberikan kesempatan untuk berubah tanpa mengabaikan ketegasan hukum, serta membangun sistem yang manusiawi tanpa kehilangan integritas.(Kml)

Berita Terkait

Perubahan APBD NTB 2026 Tembus Rp6 Triliun: Fokus Tekan Kemiskinan, Ketahanan Pangan dan Pariwisata
Menyeberangi Laut, Tim Solidaritas NTB Bergerak Bantu Korban Gempa M7,7 di NTT
Warga Sekaroh Masih Krisis Air Bersih, Polres Lombok Timur Turun Langsung Salurkan Bantuan
Lima Penumpang KMP Putri Yasmin Masih Hilang, Tim SAR Perluas Pencarian ke Barat Daya Selat Lombok
Tak Mau Gegabah, Pemkab Lombok Timur Tempuh Data dan Hukum untuk Selesaikan Sengketa Lahan PT SKE
KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 173 Orang Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia
KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Tim SAR Gabungan Bergerak Evakuasi Penumpang
Cegah Karhutla di Gunung Rinjani, Polsek Sembalun Imbau Pendaki Tak Buang Puntung Rokok

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Perubahan APBD NTB 2026 Tembus Rp6 Triliun: Fokus Tekan Kemiskinan, Ketahanan Pangan dan Pariwisata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Menyeberangi Laut, Tim Solidaritas NTB Bergerak Bantu Korban Gempa M7,7 di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman, Ini Pesan Bupati Lotim untuk Narapidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Warga Sekaroh Masih Krisis Air Bersih, Polres Lombok Timur Turun Langsung Salurkan Bantuan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Lima Penumpang KMP Putri Yasmin Masih Hilang, Tim SAR Perluas Pencarian ke Barat Daya Selat Lombok

Berita Terbaru