JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen mulai memantik perhatian partai politik.
Namun, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memilih tidak larut dalam polemik tersebut dan mengarahkan kadernya untuk fokus pada agenda yang dinilai lebih konkret: memperkuat basis anggota serta memenuhi seluruh persyaratan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2029.
Sikap itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Desk Rekrutmen Anggota DPP-DPW Partai Gelora yang digelar secara daring pada Senin malam, 21 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Desk Rekrutmen Anggota sekaligus Ketua Korbid Penggalangan DPP Partai Gelora, Triwisaksana.
Ia menilai berbagai wacana yang muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih berada dalam tahap awal dan belum menjadi ketentuan yang bersifat final.
Triwisaksana meminta jajaran pengurus dan kader Partai Gelora tidak terburu-buru mencemaskan isu kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.
Hal serupa juga berlaku terhadap usulan mengenai syarat pencalonan presiden yang disebut didukung oleh dua fraksi di DPR.
“Saya tegaskan bahwa dinamika regulasi Pemilu 2029 saat ini masih sangat cair. Ini baru bersifat wacana saja, baik yang threshold 5 persen dan juga kemudian syarat capres diusulkan dua fraksi,” kata Triwisaksana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut Triwisaksana, berbagai gagasan yang muncul dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu belum dapat dianggap sebagai aturan yang pasti berlaku pada Pemilu 2029.
Ia menyebut dinamika tersebut sebagai bagian dari proses politik di parlemen yang masih berkembang. Karena itu, Partai Gelora memilih untuk tidak menghabiskan energi internal untuk merespons setiap wacana yang belum memiliki kepastian hukum.
“Isu mengenai threshold 5 persen itu, manuver cek ombak dari partai-partai eksisting untuk nanti dirangkum di dalam Revisi UU Pemilu. Karena berupa manuver dan wacana yang belum tentu berlaku,” tegasnya.
Triwisaksana juga mengingatkan kader bahwa regulasi kepemiluan dapat mengalami perubahan seiring proses legislasi maupun pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mencontohkan dinamika presidential threshold yang dalam perjalanan sistem pemilu Indonesia mengalami berbagai perubahan setelah melalui proses pengujian di MK.
Menurutnya, situasi serupa perlu menjadi pertimbangan ketika menyikapi wacana parliamentary threshold.
Dalam konteks aturan ambang batas parlemen, MK sebelumnya telah memutuskan penghapusan ketentuan parliamentary threshold 4 persen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk Pemilu DPR 2029.
Ketentuan tersebut sebelumnya menjadi salah satu syarat bagi partai politik untuk memperoleh kursi DPR berdasarkan perolehan suara sah nasional.
Namun, penghapusan tersebut tidak diberlakukan untuk Pemilu 2024. “Karena itu, kita tidak perlu down, galau atau risau dalam menentukan strategi politik dalam kepemiluan 2029. Wacana itu masih prematur,” ujar Triwisaksana.
Alih-alih berspekulasi mengenai angka threshold, Partai Gelora kini mengarahkan konsolidasi internal pada hal yang lebih mendasar, yakni memastikan seluruh persyaratan keanggotaan dan administrasi partai terpenuhi untuk proses verifikasi partai politik.
Triwisaksana menegaskan, kesiapan menghadapi Pemilu 2029 harus dimulai dari penguatan struktur dan basis anggota di seluruh daerah.
“Kita mulai perjuangan ini dari rekrutmen anggota, kita penuhi semua syarat-syaratnya di Sipol KPU untuk verifikasi. Bisa jadi Partai Gelora justru menjadi kuda hitam dan menang di Pemilu 2029,” katanya.
Ia menggambarkan proses verifikasi partai politik sebagai tahapan mendasar yang tidak dapat dilewati. Bahkan, ia mengibaratkannya seperti wudu sebelum melaksanakan salat.
Analogi tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa kelulusan verifikasi KPU menjadi prasyarat penting sebelum partai dapat melangkah lebih jauh membahas strategi kontestasi Pemilu 2029.
Tanpa memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi, pembicaraan mengenai strategi pemenangan, termasuk penentuan daerah pemilihan (dapil) prioritas, belum dapat dilakukan secara optimal.
Untuk mengejar target tersebut, Partai Gelora menerapkan pola kerja nasional yang terintegrasi sekaligus terdesentralisasi.
Menurut Triwisaksana, kekuatan partai pada Pemilu 2029 nantinya sangat bergantung pada kemampuan membangun basis anggota hingga tingkat kabupaten dan kota.
Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran partai untuk mempercepat proses rekrutmen dan memastikan data keanggotaan tertata dengan baik.
Ia optimistis penguatan basis anggota secara masif di tingkat daerah dapat menjadi modal penting bagi Partai Gelora dalam menghadapi Pemilu 2029.
“Jadi kita fokus saja pada rekrutmen anggota dan verifikasi parpol sekarang,” katanya.
Bagi Partai Gelora, dinamika mengenai ambang batas parlemen 5 persen untuk saat ini belum menjadi alasan untuk mengubah arah konsolidasi.
Fokus utama tetap diarahkan pada pemenuhan persyaratan sebagai peserta pemilu dan penguatan struktur organisasi dari pusat hingga daerah.
Triwisaksana menambahkan, strategi Partai Gelora menghadapi Pemilu 2029 selanjutnya akan dibahas lebih komprehensif dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Dengan demikian, di tengah dinamika revisi UU Pemilu dan berbagai usulan terkait Pemilu 2029, Partai Gelora memilih memperkuat fondasi internal terlebih dahulu.
Bagi partai tersebut, memastikan mesin organisasi dan basis anggota siap menjadi langkah awal sebelum berbicara lebih jauh mengenai strategi perebutan kursi di parlemen.(Sid)
















