LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lotim, Senin (6/7/2026).
Persetujuan seluruh fraksi DPRD menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam sambutan akhirnya, Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan, rekomendasi, serta catatan strategis yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan.
Menurutnya, berbagai saran dari legislatif akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA, PPAS hingga APBD, baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Bupati berharap sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD terus diperkuat sebagai fondasi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia memastikan seluruh tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan diselesaikan secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan terus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah secara akuntabel.(Kml)

















