MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tidak lagi sekadar persoalan transaksi digital. Di balik kemudahan akses melalui telepon genggam, kedua praktik tersebut menyimpan risiko serius, mulai dari jeratan utang, penyalahgunaan data pribadi, hingga kerentanan sosial dan ekonomi dalam keluarga.
Menghadapi persoalan itu, penguatan regulasi dan langkah perlindungan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi semakin mendesak.
Persoalan tersebut menjadi fokus Dialog Daerah yang diselenggarakan Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi NTB, yang berlangsung di Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi NTB, Selasa (3/11/2026).
Forum ini secara khusus membahas pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Online Ilegal dan Judi Online.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bertemunya unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, serta pemangku kepentingan untuk membedah tantangan penanganan pinjol ilegal dan judol sekaligus merumuskan masukan bagi penyempurnaan kebijakan daerah.
Dialog Daerah dibuka Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi NTB, Era Sukmawati. Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber dihadirkan untuk memberikan perspektif dari berbagai bidang, mulai dari kebijakan pemerintahan, aspek hukum, hingga tata kelola regulasi daerah.
Mereka adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Ahsanul Khalik; Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Muh. Risnain; serta Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah.
Dengan dipandu Alfisahrin sebagai moderator, pembahasan dalam dialog tersebut menyoroti bahwa pinjol ilegal dan judi online memiliki karakter persoalan yang berbeda, tetapi sama-sama berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menjadi ancaman karena praktiknya dapat disertai bunga dan biaya tidak transparan, penagihan yang merugikan, serta penyalahgunaan informasi pribadi. Masyarakat yang kurang memahami risiko layanan keuangan digital juga berpotensi terjebak dalam masalah utang berkepanjangan.
Sementara itu, judi online (judol) menghadirkan persoalan yang tidak kalah serius. Kemudahan akses dan transaksi digital dapat mendorong perilaku perjudian berulang yang berisiko mengganggu stabilitas keuangan, produktivitas, hingga hubungan sosial dalam keluarga.
Dampaknya tidak berhenti pada individu yang terlibat. Ketika kondisi keuangan rumah tangga terganggu, anggota keluarga lain juga dapat ikut menanggung konsekuensinya. Karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Penanganan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui edukasi publik, peningkatan literasi digital, pengawasan, serta koordinasi antarlembaga.
Dalam konteks tersebut, pembahasan penguatan regulasi menjadi penting untuk memastikan kebijakan daerah mampu merespons perkembangan teknologi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Aspek hukum menjadi salah satu perhatian utama, terutama terkait kejelasan ruang lingkup pengaturan, kewenangan pemerintah daerah, serta keselarasan rancangan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga membutuhkan strategi yang dapat diterapkan secara konkret. Edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan judi online perlu menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk generasi muda yang memiliki intensitas tinggi dalam menggunakan layanan digital.
Kolaborasi lintas sektor juga menjadi faktor penting. Dinas terkait, DPRD, institusi pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya perlu memiliki pemahaman dan arah kebijakan yang sejalan agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Melalui pemaparan para narasumber, peserta diajak memahami persoalan pinjol ilegal dan judol dari berbagai sudut pandang. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi sehingga regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi nyata masyarakat.
Dialog berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan tanggapan kepada narasumber untuk menggali lebih dalam berbagai persoalan, termasuk langkah pencegahan dan penanggulangan yang dapat dilakukan melalui kebijakan daerah.
Pertukaran pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemantauan dan evaluasi Raperda. Berbagai masukan yang dihimpun diharapkan dapat memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal dan judi online.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan pelaksanaan fungsi DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) maupun peraturan daerah (Perda). Hasil dialog diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan persoalan di tengah masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi NTB, Era Sukmawati, melalui kegiatan Dialog Daerah tersebut membuka ruang komunikasi antara berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi persoalan digital yang semakin kompleks.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana menghadirkan aturan, melainkan memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta koordinasi antarlembaga menjadi sejumlah aspek yang perlu berjalan beriringan. Dengan langkah yang terarah, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan lebih baik dari ancaman pinjol ilegal dan judi online.
Melalui Dialog Daerah ini, Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi NTB berharap terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.
Tujuannya bukan sekadar menghasilkan regulasi, tetapi menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan nyata, melindungi masyarakat, serta mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab di Nusa Tenggara Barat (NTB).(arz)

















