JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Kuasa Hukum PT Dinamis Anugrah Nusantara (PT DAN), Petrus Selestinus mengapresiasi langkah sigap Polres Metro Jakarta Selatan yang telah melakukan penjemputan secara paksa terhadap Direktur PT Pilar Kreasi Mandiri (PT PKM) berinisial MS.
Penjemputan paksa terhadap MS pasca ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi dengan LP/2098/VII/ 2024/RJS, tgl.13/7/2024. Direksi PT Pilar Kreasi Mandiri (PKM) diduga terlibat kasus penipuan dengan modus pembayaran cek kosong senilai Rp14,925 miliar kepada PT DAN terkait proyek pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
‘’Penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran penyidik atas upaya jemput paksa tersangka MS, Direktur PT Pilar Kreasi Mandiri (PT PKM), beberapa waktu yang lalu di Bandung,’’ kata Petrus kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
‘’Tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap dan menahan MS dan akan disusul dengan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka lainnya, hal ini sangat melegakan klien kami, PT. DAN dan beberapa pihak lain yang bisa saja ikut menjadi korban dari ulah MS dan kawan-kawan dalam bisnis Pembangunan Kostel Residence Cendekia,’’ tambahnya.
Petrus menilai, upaya hukum PT PKM dengan menggugat PT DAN di Pengadilan Negeri Bandung dengan dalil wanprestasi cukup aneh. Padahal, cek ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. ‘’Padahal, pihak PT PKM-lah yang melakukan wanprstasi dan sangat merugikan PT DAN,’’ bebernya.
Petrus menegaskan, gugatan wanprestasi PT PKM terhadap PT DAN di Pengadilan Negeri Bandung diduga kuat sebagai rekayasa untuk menggeser posisi penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut untuk membangun opini bahwa perkara ini adalah murni perdata.
‘’Sementara bukti-bukti tentang dugaan penipuan dan penggelapan telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti permulaan sehingga penyidik mengeluarkan sprindik dan penetapan tersangka tidak saja terhadap MS tetapi juga terhadap Ns, Rmk dan Hsb,’’ tegasnya.
Koordinasi Pergerakan Advokat Nusantara ini menilai, penolakan penjemputan paksa terhadap MS oleh pihak kuasa hukumnya dengan alasan besok akan ada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung tidak memiliki hubungan hukum.
‘’Sidang di Pengadilan Negeri Bandung itukan perkara Perdata yang tidak ada hubungan dengan tugas penyidik untuk menangkap dan menahan tersangka. Juga soal sidang perdata itu bisa diwakilkan kepada Kuasa Hukum,’’ katanya.
Petrus juga membantah pernyataan Kuasa Hukum PT PKM bahwa penetapan tersangka tanpa dilakukan pemanggilan. Petrus menilai, pertanyaan tersebut merupakan alasan yang dibuat-buat. ‘’Atau memang tidak paham Hukum Acara, karena secara mekanisme dan prosedural penyidik sudah melakukan dengan profesional dan on the truck sesuai KUHAP,’’ ujarnya.
Petrus pun mendorong agar kasus tersebut harus berjalan sampai ke persidangan di pengadilan. Hal itu sebagai bagian dari pendidikan kepada masyarakat bahwa ada pengusaha nakal yang sering menjadikan proyek-proyek sebagai modus penipuan terhadap kontraktor dan penipuan terhadap pihak bank.
‘’Polres Metro Jakarta Selatan akan kita dukung penuh dalam melaksanakan tugas profesionalisme penyidikan demi melindungi masyarakat dari praktek penipuan dan penggelapan dengan modus-modus proyek mercusuar demi tipu gelap,’’ tegasnya.
Kebohongan Sistematis
Petrus juga membantah tuduhan PT PKM terhadap kliennya soal volume kerja yang belum capai target. Padahal kata Petrus, secara defakto pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT DAN sudah mencapai 30%. Hal itu dibuktikan dengan Pendatanganan Berita Acara selesainya pekeraan 30% antara PT DAN dengan PT PKM.
‘’Artinya bibit-bibit kenakalan, tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan oleh PT PKM dilakukan secara sistematis, namun kali ini dia kena batunya,’’ katanya.
Kasus ini, lanjut Petrus, berawal dari perjanjian kerjasama pembangunan Kostel Residence Cendekia yang dibuat dan ditandatangani bersama antara PT PKM dengan PT DAN tanggal 23 Maret 2024.
Petrus menuturkan, PT PKM merupakan pemilik pekerjaan pembangunan Kostel Residence Cendikia Bandung, sedangkan PT DAN adalah pelaksana pekerjaan Pembangunan Kostel Residence Cendekia, dengan nilai kontrak sebesar Rp59.700.000.000 dengan syarat pembayaran kepada PT DAN disepakati dalam 5 (lima) tahap.
Untuk tahap I, sebut Petrus, pembayaran kepada PT DAN akan dilakukan apabila pihak PT DAN telah mencapai progres pekerjaan di lapangan sebesar 30% berupa pekerjaan struktur 3 (tiga) lantai, dibayarkan 25% yaitu sebesar Rp14.925.000.000.
‘’Namun kenyatannya begitu pekerjaan mencapai 30% selesai pada tanggal 26 Juni 2024 dan cheque bernilai Rp14.925.000.000 yang jatuh tempo tanggal 28 Juni 2024 ketika dicairkan, pihak Bank Mandiri menolak dengan alasan saldo tidak cukup,’’ jelasnya.
Lanjut Petrus, setelah cheque ditolakpun pihak PT PKM tetap tidak mau memenuhi pembayaran dengan berbagai dalil sehingga pihak PT DAN mengambil langkah hukum dengan melaporkan Direktur PT PKM, MS dan kawan-kawan di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
Tanpa Ada Surat Panggilan
Sementara kuasa hukum MS, D Hasidah S Lipung saat kliennya dijemput paksa pihak Polres Metro Jakarta Selatan menyebut kliennya belum mendapat surat panggilan. ‘’Klien kami ini ditetapkan sebagai tersangka, tetapi setelah penetapan itu, belum ada surat panggilan. Dari dokumen yang kami lihat, kasus ini memiliki unsur keperdataan. Oleh karena itu, kami telah bersurat kepada Polres untuk meminta pendataan terhadap perkara pidana ini, yang disebut dengan Sperma 11965,’’ kata Limpung.
Limpung menilai, kasus kliennya masuk dalam perkara perdata. Seharusnya dilakukan audit terlebih dahulu terhadap proyek yang menjadi objek sengketa. ‘’Di dalam penetapan tersangka, klien kami dituduh karena adanya cek yang dicairkan oleh pelapor. Padahal, dalam kesepakatan, cek itu baru bisa dicairkan jika progres pekerjaan mencapai 30%. Faktanya, pekerjaan baru berjalan 14,9%, tetapi cek sudah dicairkan. Jelas dong, klien kami tidak mau mengisi karena tidak sesuai dengan perjanjian,’’ ujarnya.(arz)