Gegara SE, Dailami Firdaus Sebut Menag Yaqut Tidak Paham Arti Toleransi Beragama

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI, Dailami Firdaus.

Anggota DPD RI, Dailami Firdaus.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota DPD RI, Dailami Firdaus menilai, atas terbitnya Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, mengesankan bahwa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati.

‘’Menag Yaqut bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di tengah-tengah masyarakat kita selama ini,’’ kata Dailami dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2024).

Karena itu, Dailami minta Menag Yaqut mencabut SE tersebut. Pasalnya, dalam SE itu, Menag Yaqut antara lain minta penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alqur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga :  Astaga!, Ada Insiden Penembakan di Muskow—Rusia, Belum Ada WNI Jadi Korban

Bang Dai, demikian panggilan beken Dailami Firdaus itu menjelaskan, toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di masjid maupun musala.

Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Bang Dai menegaskan, semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat. ‘’Tentunya pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja,’’ jelasnya.

Daripada mengurus pengeras suara, senator asal Jakarta ini menyarankan Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan ini. ‘’Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam,’’ ucapnya.

Baca Juga :  BULD DPD RI Sahkan Hasil Pantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Diketahui, SE Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alqur’an menggunakan pengeras suara dalam. Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.(Sid)

Berita Terkait

Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi
Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial
Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025
Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini
DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI
Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online
Ketua BKSAP DPR RI: Dunia Baru Tak Bisa Dihadapi dengan Peta Lama
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak Kemendagri Berikan Surat Registrasi Desa Pemekaran

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:01 WIB

Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:04 WIB

Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial

Senin, 2 Juni 2025 - 10:06 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:06 WIB

Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:01 WIB

DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI

Berita Terbaru

Seorang mekanik dari jaringan bengkel resmi Astra Motor Sriwijaya saat melakukan pemeriksaan serta perbaikan motor Honda Genio milik konsumen.

Umum

Jangan Khawatir!, Honda Care Hadir Saat Dibutuhkan

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:02 WIB

Suasana Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 yang dibuka langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian, di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (4/6/2015).

Umum

Mendagri: Pemda Boleh Laksanakan Kegiatan di Hotel

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:06 WIB