LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat melakukan penutupan permanen terhadap 12 kafe ilegal di wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (28/5/2025).
Dari 12 kafe ilegal yang ditutup tersebut, salah satunya merupakan kafe diduga milik oknum aparat keamanan. Ke-12 kafe yang ditutup permanen tersebut antara lain; Kafe Warde, D’Angel, Dahlia, Widuri, Kupu Kupu, MC, Sandat, Sejuk 1, Asri, Asap, Sejuk 2, dan Sarang Macan.
Kabid Penegakan Satpol PP Kabupaten Lombok Barat, Wirya Kurniawan mengatakan, penutupan ini dilakukan karena kafe-kafe tersebut melanggar beberapa peraturan daerah (Perda), termasuk Perda 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat, Perda 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, dan Perda 1 tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penutupan ini tetap dilakukan meskipun ada perlawanan dari beberapa pemilik kafe. “Tidak ada ampun lagi,” tegas Wirya sembari menjelaskan, jika kafe-kafe yang telah disegel ini kembali beroperasi, maka akan ditindak tegas dan diproses hukum.
Sementara itu, Pemilik Pafe Asri dan Sarang Macan yang awalnya melakukan penolakan, akhirnya mendukung tindakan penutupan ini dengan catatan bahwa semua kafe ilegal di Lombok Barat juga harus ditutup. Jangan pilih kasih atau tebang pilih,” ucapnya.
Kepala Desa Jagaraga, Muhammad Hasim juga mendukung tindakan Satpol PP Lombok Barat. “Kami atas nama masyarakat Jagaraga meminta kepada Bupati melalui Satpol PP untuk menegakkan Perda,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Kuripan, Iskandar menyatakan, bahwa pihak Pemerintah Kecamatan Kuripan mendukung kegiatan penertiban dan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Lombok Barat.(ham)