Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nujumuddin.

Nujumuddin.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID Acara Dialog Nasional yang seyogyanya akan diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada 28 Mei 2025 lalu, akhirnya ditiadakan lantaran tidak ada sponsor yang membiayai. Demikian disampaikan Dr (C) Nujumuddin, M.Si, pada Minggu (1/6/2025).

Arifin sebagai Ketua LSM Penjara 1 mengatakan, bahwa tidak ada sponsor yang membiayai acara tersebut. Pada acara Dialog Nasional tersebut menurut rencana akan dihadiri dari kalangan akademisi setidaknya 15 Perguruan Tinggi Negeri se-Kota Solo.

“Arifin menyuruh saya membuat proposal lengkap dengan kuisioner, tetapi ternyata dia mengatakan acara Dialog Nasional ditiadakan. Ada kecurigaan saya dana sudah dia terima dari beberapa pihak donatur, tetapi tidak mencukupi sehingga bisa dijadikan pembelajaran untuk kehati-hatian di masa yang akan datang. Jika tujuan proposal atau penggunaan dana berkedok Dialog Nasional, ini menimbulkan beberapa poin penting,” jelas Nujumuddin.

Baca Juga :  Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Midadan Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif

Diduga Ada Unsur Kebohongan ?

Menurut Nujumuddin, ini masuk pelanggaran etika. Karena sebagai Ketua LSM Penjara 1, Arifin memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk jujur dan transparan. Berbohong untuk keuntungan pribadi atau menipu donatur/dana publik, jelas itu melanggar etika.

Berbohong untuk keuntungan pribadi, apalagi kalau itu dilakukan oleh seorang Ketua LSM Penjara 1 yang seharusnya menjadi panutan dalam integritas dan akuntabilitas, sangat bertentangan dengan etika. Apalagi, dana yang dikelola LSM Penjara 1 biasanya berasal dari sumbangan masyarakat, lembaga donor, atau sumber lain yang menuntut pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

Jika Arifin berbuat terkait dengan penggelapan dana, pemalsuan dokumen, atau penipuan, bisa jadi termasuk dalam ranah pidana. Ada undang-undang yang mengatur pengelolaan dana publik dan transparansi LSM Penjara I (tergantung negara dan yurisdiksi). Reputasi LSM Penjara 1 adalah kebohongan seperti ini bisa merusak reputasi LSM Penjara 1 dan menurunkan kepercayaan publik.

”Bisa jadi saya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya dan melaporkan hal itu ke pihak berwenang jika Arifin tidak transfaran tentang kemajuan perolehan dana dari donatur, baik perorangan atau dinas,” ungkap Nujumuddin sembari menanyakan kejelasan dan transparansi soal tujuan proposal yang sebenarnya.(jum)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru