Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus NCC di Pengadilan Tipikor Mataram.

Suasana sidang kasus NCC di Pengadilan Tipikor Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) kembali menghadirkan sejumlah ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa. Dari keseluruhan keterangan, mengerucut pada satu titik, tidak ada unsur kerugian negara maupun aliran dana untuk memperkaya diri sendiri.

Ahli pidana Dr Lucky Endrawaty, ahli keuangan negara Dr Hernold F Makawimbang, dan ahli auditor Iwan Budiono yang dihadirkan JPU menegaskan, bahwa setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan negara. Bahkan terkait perhitungan Rp15 miliar hasil audit investigasi, ahli JPU sendiri menyatakan dana tersebut tidak tercatat dalam neraca negara.

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan ahli keuangan negara Dr Eko Sembodo yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Ia menegaskan, jika tidak tercatat dalam neraca, maka dana itu bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Bahkan ketika diminta hakim untuk memperjelas, Eko menegaskan, bahwa meski masih berupa hasil perhitungan auditor, setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca.

Baca Juga :  Kasta NTB Kecam Tindakan Oknum Pegawai Koperasi Mekar, Lalu Wing Haris: APH Harus Menindak Tegas Oknum Karyawan

Kesaksian saksi kunci, termasuk mantan Gubernur NTB, TGB M Zainul Majdi, juga memperkuat argumen tidak adanya kerugian negara. TGB menegaskan, tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti maupun sebaliknya. Seluruh pembangunan NCC, termasuk dua gedung Labkesda dan PKBI senilai lebih dari Rp6 miliar, murni dibiayai swasta tanpa melibatkan APBD maupun APBN.

Baca Juga :  Desa Perampuan Wakili Kecamatan Labuapi dalam Lomba HKG PKK Kabupaten Lombok Barat 2025

Hal yang sama ditegaskan Rosiady di depan majelis hakim. Ia menyatakan tidak ada dana negara yang keluar untuk proyek NCC, tidak ada aliran uang ke dirinya, dan tidak ada aset ataupun tabungan yang bertambah akibat pembangunan tersebut.

Lebih jauh, hingga kini tidak ditemukan satu pun bukti aliran dana, pertambahan aset, ataupun dokumen yang menunjukkan adanya praktik memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Fakta-fakta persidangan tersebut menguatkan bahwa kasus NCC tidak menyentuh unsur pokok dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara dan memperkaya diri sendiri/korporasi.(ltn)

Berita Terkait

Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC
Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi
Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku
Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur
ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 13:02 WIB

Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

Rabu, 17 September 2025 - 14:23 WIB

Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

Senin, 15 September 2025 - 16:23 WIB

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset

Kamis, 11 September 2025 - 17:01 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh

Berita Terbaru