Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus NCC di Pengadilan Tipikor Mataram.

Suasana sidang kasus NCC di Pengadilan Tipikor Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) kembali menghadirkan sejumlah ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa. Dari keseluruhan keterangan, mengerucut pada satu titik, tidak ada unsur kerugian negara maupun aliran dana untuk memperkaya diri sendiri.

Ahli pidana Dr Lucky Endrawaty, ahli keuangan negara Dr Hernold F Makawimbang, dan ahli auditor Iwan Budiono yang dihadirkan JPU menegaskan, bahwa setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan negara. Bahkan terkait perhitungan Rp15 miliar hasil audit investigasi, ahli JPU sendiri menyatakan dana tersebut tidak tercatat dalam neraca negara.

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan ahli keuangan negara Dr Eko Sembodo yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Ia menegaskan, jika tidak tercatat dalam neraca, maka dana itu bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Bahkan ketika diminta hakim untuk memperjelas, Eko menegaskan, bahwa meski masih berupa hasil perhitungan auditor, setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda NTB Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Permainan Pengadaan Alat Kedokteran di RS Mandalika

Kesaksian saksi kunci, termasuk mantan Gubernur NTB, TGB M Zainul Majdi, juga memperkuat argumen tidak adanya kerugian negara. TGB menegaskan, tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti maupun sebaliknya. Seluruh pembangunan NCC, termasuk dua gedung Labkesda dan PKBI senilai lebih dari Rp6 miliar, murni dibiayai swasta tanpa melibatkan APBD maupun APBN.

Baca Juga :  ASLI Desak Pemerintah dan APH Tegas Terhadap Pornoaksi Berkedok Kesenian

Hal yang sama ditegaskan Rosiady di depan majelis hakim. Ia menyatakan tidak ada dana negara yang keluar untuk proyek NCC, tidak ada aliran uang ke dirinya, dan tidak ada aset ataupun tabungan yang bertambah akibat pembangunan tersebut.

Lebih jauh, hingga kini tidak ditemukan satu pun bukti aliran dana, pertambahan aset, ataupun dokumen yang menunjukkan adanya praktik memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Fakta-fakta persidangan tersebut menguatkan bahwa kasus NCC tidak menyentuh unsur pokok dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara dan memperkaya diri sendiri/korporasi.(ltn)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru