Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus NCC di Pengadilan Tipikor Mataram.

Suasana sidang kasus NCC di Pengadilan Tipikor Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) kembali menghadirkan sejumlah ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa. Dari keseluruhan keterangan, mengerucut pada satu titik, tidak ada unsur kerugian negara maupun aliran dana untuk memperkaya diri sendiri.

Ahli pidana Dr Lucky Endrawaty, ahli keuangan negara Dr Hernold F Makawimbang, dan ahli auditor Iwan Budiono yang dihadirkan JPU menegaskan, bahwa setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan negara. Bahkan terkait perhitungan Rp15 miliar hasil audit investigasi, ahli JPU sendiri menyatakan dana tersebut tidak tercatat dalam neraca negara.

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan ahli keuangan negara Dr Eko Sembodo yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Ia menegaskan, jika tidak tercatat dalam neraca, maka dana itu bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Bahkan ketika diminta hakim untuk memperjelas, Eko menegaskan, bahwa meski masih berupa hasil perhitungan auditor, setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca.

Baca Juga :  Terapkan Sistem Tanpa Kedip, Gubernur Iqbal: PLN Pahlawan di Balik Kesuksesan NTB

Kesaksian saksi kunci, termasuk mantan Gubernur NTB, TGB M Zainul Majdi, juga memperkuat argumen tidak adanya kerugian negara. TGB menegaskan, tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti maupun sebaliknya. Seluruh pembangunan NCC, termasuk dua gedung Labkesda dan PKBI senilai lebih dari Rp6 miliar, murni dibiayai swasta tanpa melibatkan APBD maupun APBN.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT

Hal yang sama ditegaskan Rosiady di depan majelis hakim. Ia menyatakan tidak ada dana negara yang keluar untuk proyek NCC, tidak ada aliran uang ke dirinya, dan tidak ada aset ataupun tabungan yang bertambah akibat pembangunan tersebut.

Lebih jauh, hingga kini tidak ditemukan satu pun bukti aliran dana, pertambahan aset, ataupun dokumen yang menunjukkan adanya praktik memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Fakta-fakta persidangan tersebut menguatkan bahwa kasus NCC tidak menyentuh unsur pokok dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara dan memperkaya diri sendiri/korporasi.(ltn)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Berita Terbaru