Gabungan Aktivis Lobar: Jangan Bungkam Hak Honorer

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi tenaga honorer.

ilustrasi tenaga honorer.

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) tengah menyelesaikan proses audit dan verifikasi data kepegawaian, khususnya terhadap tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun hasil verifikasi tersebut malah memicu polemik. Pasalnya, lebih dari 400 honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari Gabungan Aktivis Lobar. Asmuni, salah seorang perwakilan aktivis Lobar menyebut, keputusan yang dilakukan oleh Pemkab Lobar tersebut bertentangan dengan regulasi nasional.

‘’Pernyataan Kepala Inspektorat Lobar bertentangan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Honorer yang terdaftar di database BKN namun tidak tertampung dalam seleksi PPPK 2024, seharusnya dialihkan ke skema PPPK paruh waktu, bukan langsung diberhentikan,’’ tegas Asmuni.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Keluarkan SK Perpanjangan Waktu Pelunasan PBB-P2

Di mana sebelumnya, edaran Sekretaris Daerah (Sekda) atas arahan Bupati Lobar, yang disampaikan dalam rapat koordinasi OPD pada 4 September 2025 lalu, dalam Surat bernomor 800/301/BKD-PSDM/2025 itu, menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN hasil pendaftaran tahun 2022 namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2 harus diberhentikan.

Asmuni menyebut kebijakan tersebut menunjukkan minimnya pemahaman terhadap regulasi nasional dan mengabaikan hak-hak honorer. ‘’Mereka masih punya peluang diangkat melalui skema PPPK paruh waktu jika memenuhi kriteria tertentu. Tidak adil jika langsung dirumahkan hanya karena tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi,’’ ujar Asmuni.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Saat Rapat Paripurna DPRD NTB

Pemda berdalih bahwa kebijakan ini diambil demi efisiensi belanja pegawai. Namun aktivis menilai alasan tersebut tidak cukup untuk menutup ruang bagi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. ‘’Kami ingat betul, pada 2022 seleksi P3K dan CPNS dibuka tanpa sanksi. Setelah itu ada pendataan ulang. Kenapa sekarang Pemkab seolah menutup pintu bagi honorer dengan dalih efisiensi?,’’ tanya Asmuni.

Gabungan Aktivis Lobar akan menyerukan aksi solidaritas kepada sekitar 2.000 pegawai honorer untuk turun ke jalan menolak kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. ‘’Rakyat dan pegawai honor bukan budak kebijakan. Jika pemerintah lupa diri, rakyat berhak menuntut,’’ ucapnya.(ham)

Berita Terkait

Banjir Hantui Warga Desa Perampuan, 222 KK Terdampak
Ternyata Ini Beda Keyless dan Smart Key pada Motor
Gubernur Iqbal Sampaikan Kegelisahan dan Harapan Terkait Belum Ada Bentuk Arsitektur Khas NTB
Astra Motor NTB, Satlantas Polres Lobar dan Jasa Raharja NTB Apresiasi Pengendara Tertib
Perkuat Koordinasi dan Mental Aparatur, Pemprov NTB Adakan Retreat Pejabat Eselon II
Pentingnya Pengecekan Tekanan Ban untuk Cegah Kebocoran dan Kecelakaan di Jalan
Apel Siaga Bencana, Gubernur NTB Tekankan Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Lintas Sektor
Gubernur Iqbal Ajak KPID Kawal Pembangunan NTB

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 14:07 WIB

Banjir Hantui Warga Desa Perampuan, 222 KK Terdampak

Senin, 1 Desember 2025 - 12:04 WIB

Ternyata Ini Beda Keyless dan Smart Key pada Motor

Sabtu, 29 November 2025 - 13:04 WIB

Gubernur Iqbal Sampaikan Kegelisahan dan Harapan Terkait Belum Ada Bentuk Arsitektur Khas NTB

Sabtu, 29 November 2025 - 08:03 WIB

Astra Motor NTB, Satlantas Polres Lobar dan Jasa Raharja NTB Apresiasi Pengendara Tertib

Jumat, 28 November 2025 - 15:01 WIB

Perkuat Koordinasi dan Mental Aparatur, Pemprov NTB Adakan Retreat Pejabat Eselon II

Berita Terbaru

Kondisi rumah warga di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lobar, yang terdampak banjir.

Umum

Banjir Hantui Warga Desa Perampuan, 222 KK Terdampak

Senin, 1 Des 2025 - 14:07 WIB

Honda Stylo ABS dan CBS.

Ekonomi & Bisnis

Mau Tau Beda Honda Stylo ABS dan CBS, Simak Penjelasannya!

Senin, 1 Des 2025 - 13:02 WIB

Fitur Keyless dan Smart Key pada Motor.

Umum

Ternyata Ini Beda Keyless dan Smart Key pada Motor

Senin, 1 Des 2025 - 12:04 WIB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Ekonomi & Bisnis

Ini Kajian dan Pertimbangan Gubernur NTB Ingin Beralih ke Mobil Listrik

Senin, 1 Des 2025 - 10:08 WIB