LOBAR, LOMBOKTODAY.ID — Kasus kematian Brigadir Esco, anggota Intelkam Polsek Sekotong, menunjukkan perkembangan signifikan setelah Polda NTB dan Polres Lombok Barat (Lobar) menggelar perkara pada Rabu (15/10/2025).
Dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Lobar sejak pagi hingga malam hari, penyidik resmi menetapkan empat tersangka baru. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco kini berjumlah lima orang.
Keempat tersangka yang baru ditetapkan ini masinh-masing berinisial SA, DR, PA, dan NU. Tiga di antaranya diduga laki-laki dan satu perempuan. Sebelumnya, mereka berstatus sebagai saksi dan bahkan sempat mengikuti proses rekonstruksi. Namun, hasil penyidikan terbaru mengindikasikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembunuhan.
Kasi Humas Polres Lobar, IPTU Amiruddin membenarkan penetapan empat tersangka baru tersebut. “Sudah gelar perkara, dan sudah ditetapkan empat tersangka baru,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena diduga dirancang menyerupai kasus bunuh diri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak Polres Lobar, terungkap bahwa Brigadir Esco tewas akibat pembunuhan. Tersangka utama yang lebih dulu ditetapkan adalah Briptu R, istri korban.
Keempat tersangka baru dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan yang disengaja, sementara Pasal 56 ayat 1 menyangkut pembantuan tindak pidana—yakni pihak yang memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Penerapan pasal berlapis ini menguatkan dugaan bahwa mereka turut serta dalam memfasilitasi terjadinya pembunuhan Brigadir Esco.
Gelar perkara turut dihadiri penyidik dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB. Para tersangka terlihat memasuki ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keterangan lengkap mengenai peran dan motif kelima tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers. Namun, waktu pelaksanaan konferensi tersebut masih belum ditentukan.(ham)