LOTENG, LOMBOKTODAY.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Ikliluddin mendampingi Y Widi Surya Widialam saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Tengah (Loteng), pada Kamis (16/10/2025).
Diketahui sebelumnya bahwa Widi yang merupakan wartawan GatraNTB.com mendapat intimidasi atau pengancaman oleh oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Peristiwa itu berlangsung di Kantor Bupati Loteng. Widi sendiri melayangkan laporan ke Mapolres Loteng, pada Rabu (15/10/2025) atas tindakan memilukan yang menimpanya.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliluddin mengatakan, peristiwa (intimidasi) terjadi pada saat korban melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. ‘’Maka, kami menginginkan penyidik menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Pers,’’ kata Iklil.
Kasus serupa, kata Iklil, pernah diproses Polda NTB. Hanya saja, menurut Iklil, pemahaman penyidik tentang pemakaian Undang-Undang Pers masih belum bagus. ‘’Jadi, proses-proses itu yang terhambat gitu, tapi mungkin di daerah-daerah lain sudah ada hal-hal semacam ini. Kita berharap nanti penyidik bisa mengembangkan lebih luas-lah dengan tetap berpaku pada Undang-Undang Pers ini,’’ tegas Iklil.
Pihaknya menegaskan kasus yang menimpa Widi ini sudah menjadi perhatian Dewan Pers. ‘’Ada anggota Dewan Pers kebetulan dari NTB, Pak Yogi, sudah berkomunikasi dengan kami,’’ ucap Iklil.
Dewan Pers meminta korban (Widi, Red) untuk melaporkan peristiwa ini juga ke Dewan Pers. ‘’Tadi sudah kita komunikasi dengan korban untuk membuat laporan secara tertulis ke Dewan Pers. Ini maksudnya supaya Dewan Pers juga bisa memantau, bisa mengikuti perkembangan kasus ini,’’ beber Iklil.
Sementara itu, Hasan Masat sangat menyayangkan terjadinya aksi kekerasan di tengah keterbukaan infrastruktur demokrasi di Kabupaten Loteng. Peristiwa ini menjadi kesan intimidatif dalam penyelesaian berbagai masalah di Loteng. ‘’Loteng itu kecil dan semua masalah bisa diselesaikan dengan cara duduk sambil ngopi, tidak dengan kekerasan,’’ kata Dewan Pendiri LSM Lesa Demarkasi.
Menurutnya, jika penyelesaian masalah dilakukan dengan kekerasaan, akan memberikan gambaran kepada masyarakat jika ada hal yang disembunyikan.
Hasan Masat menilai, langkah hukum yang diambil pihak jurnalis/wartawan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya adalah langkah yang tepat untuk mengonstruksi persoalan agar tidak liar dan ke depan tidak ada lagi tindakan premanisme yang berhubungan dengan kontrol publik, serta kebebasan pers. ‘’Sudah sangat tepat jika upaya hukum dilakukan, agar persoalan tidak liar,’’ ucapnya.(LS)