MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (Satgas BKC) Ilegal Provinsi NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di NTB.
Operasi kali ini digelar di Kabupaten Sumbawa, pada Kamis (14/8/2025). Setidaknya, sebanyak 35.788 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Operasi pemberantasan BKC ilegal yang merupakan bagian dari tugas Satpol PP Provinsi NTB dalam menegakkan peraturan perundang-undangan daerah ini, menyasar dua wilayah, yakni Kecamatan Lape dan Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Tim yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda (P2D), Muhammad Sujaan ini, dibagi menjadi empat kelompok untuk melakukan penyisiran ke sejumlah titik peredaran rokok ilegal.
Dari hasil operasi, tim Satgas BKC Ilegal NTB mengamankan 1.758 bungkus rokok tanpa pita cukai, cukai rusak, atau cukai tidak sesuai, dengan total mencapai puluhan ribu batang.
Selain itu, turut diamankan 63 bungkus tembakau iris kemasan (TIS) dengan berat keseluruhan 2.930 gram. Penindakan ini juga disertai dengan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Kegiatan rutin tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, yang masih ditemukan beredar di masyarakat.
Melalui operasi berkelanjutan, Satgas BKC Ilegal NTB menargetkan meningkatnya kesadaran pedagang dan masyarakat terhadap risiko hukum serta potensi kerugian negara akibat peredaran produk ilegal.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP NTB, Dr H Fathul Gani, M.Si menegaskan, bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan keberlanjutan upaya pemberantasan BKC ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).(ltn)
















