Ditangkap dengan 79 Gram Sabu di Jalan Pejanggik, Kasus MT Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat internal dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda NTB, yang dihadiri Kabagwasidik, Kabagbinops, para Kasubdit, serta tim penyidik Subdit II Ditresnarkoba.

Suasana rapat internal dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda NTB, yang dihadiri Kabagwasidik, Kabagbinops, para Kasubdit, serta tim penyidik Subdit II Ditresnarkoba.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ditegaskan. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi meningkatkan penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan, setelah melalui gelar perkara pada Senin (23/2/2026).

Keputusan tersebut diambil dalam forum internal yang dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda NTB, dihadiri Kabagwasidik, Kabagbinops, para Kasubdit, serta tim penyidik Subdit II Ditresnarkoba yang menangani perkara. Hasil gelar menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi, sehingga status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga :  Gubernur NTB Terima Anugerah Tongkat Komando ‘’Pegat Male’’ dari Laskar Sasak

Penangkapan dilakukan di depan salah satu gerai Alfamart di Jalan Pejanggik, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 79,321 gram yang disimpan di saku jaket terduga.

“Terduga diamankan di pinggir jalan depan Alfamart Jalan Pejanggik. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu hampir 80 gram. Saat ini status perkara telah ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan terduga saat berada di lokasi kejadian. Kedua barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang tengah didalami penyidik.

Baca Juga :  WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Berdasarkan hasil gelar perkara, perbuatan terduga dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, aparat kini akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayahnya, sekaligus mengirim pesan tegas bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba tidak akan diberi celah.(Sid)

Berita Terkait

Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot
Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum
PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:01 WIB

Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:04 WIB

Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Berita Terbaru