MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ditegaskan. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi meningkatkan penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan, setelah melalui gelar perkara pada Senin (23/2/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam forum internal yang dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda NTB, dihadiri Kabagwasidik, Kabagbinops, para Kasubdit, serta tim penyidik Subdit II Ditresnarkoba yang menangani perkara. Hasil gelar menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi, sehingga status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan di depan salah satu gerai Alfamart di Jalan Pejanggik, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 79,321 gram yang disimpan di saku jaket terduga.
“Terduga diamankan di pinggir jalan depan Alfamart Jalan Pejanggik. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu hampir 80 gram. Saat ini status perkara telah ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan terduga saat berada di lokasi kejadian. Kedua barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang tengah didalami penyidik.
Berdasarkan hasil gelar perkara, perbuatan terduga dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, aparat kini akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayahnya, sekaligus mengirim pesan tegas bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba tidak akan diberi celah.(Sid)

















