Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers.

Suasana konferensi pers.

LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Satgas Pangan Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil membongkar praktik culas pengoplosan beras subsidi SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang dilakukan oleh oknum mitra Bulog di wilayah Sikur. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita total 107 ton beras yang diduga telah dimanipulasi mutu dan kemasannya.

Kapolres Lotim, AKBP I Komang Sarjana didampingi Wakapolres, Kompol M Sidik dan Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma melalui keterangan pers, di Mapolres Lotim, Jumat (19/12/2025), memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengintaian intensif oleh Satgas.

“Setelah kami lakukan pengintaian secara mendalam, ditemukan fakta bahwa mitra di Sikur ini benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengoplos beras SPHP,” kata Kapolres AKBP Komang.

Baca Juga :  Kadis Dikbud Lotim Sebut DAK Sekolah Tahun 2025 Dikerjakan Swakelola

Praktik ilegal yang dilakukan tersangka berinisial FP (33 tahun) ini, ternyata sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pendalaman penyidik, setidaknya 16 ton beras oplosan telah beredar di masyarakat dalam dua gelombang pendistribusian (10 ton dan 6 ton).

Beruntung pihak kepolisian bergerak cepat melakukan tindakan penangkapan. “Beras yang ditampung di pasar Aikmel yang masih belum terjual telah kami tarik dari peredaran untuk melindungi konsumen,” tegas Kasat Reskrim, AKP Dharma.

Pada saat penggerebekan, petugas menemukan tumpukan barang bukti (BB) dalam skala besar di gudang milik tersangka. Di antaranya; 620 karung beras putih (50 kg/karung), 15.578 karung kemasan beras SPHP, 34 bungkus kemasan SPHP ukuran 5 kg.

Selain itu, ditemukan juga peralatan produksi berupa 2 unit timbangan digital, 4 alat jahit karung, 2 unit cokrol, dan kunci gembok.

Baca Juga :  Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi

Modus pelaku adalah mencampur beras (mengoplos) kemudian mengemasnya kembali ke dalam karung SPHP agar terlihat seperti beras subsidi standar pemerintah, namun dengan kualitas yang sudah tidak sesuai aslinya.

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Cabang Bulog Lotim, Supermansyah mengatakan, tersangka FP merupakan mitra lama Bulog yang melanjutkan usaha keluarganya. “Usaha ini sudah bermitra sejak lama. FP mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023,” katanya.(Kml)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil
Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:04 WIB

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:15 WIB

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Suasana konferensi pers.

Hukum & Kriminal

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 19 Des 2025 - 13:04 WIB

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB

Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli.

Ekonomi & Bisnis

Galang Donasi Banjir Sumatera, Baznas Lotim Gandeng KNPI dan FKDM

Kamis, 18 Des 2025 - 13:03 WIB

Ini tiga calon teratas bersaing untuk menjadi Rektor Unram periode 2026-2030.

Pendidikan

Tiga Calon Teratas Bersaing untuk Menjadi Rektor Unram

Kamis, 18 Des 2025 - 12:08 WIB