MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Dugaan pelanggaran serius kembali mengguncang dunia peradilan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram diduga tidak menjalankan fungsi sebagai pengadil yang independen, melainkan berperan sebagai fasilitator dalam perkara penipuan yang menyeret nama Juli Edi.
Dugaan tersebut disampaikan secara terbuka oleh M Zaini, Direktur LSM Garuda Indonesia, yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, indikasi penyimpangan ini bukan sekadar isu, melainkan persoalan serius yang harus diuji secara terbuka.
‘’Jika dugaan ini benar, maka yang runtuh bukan hanya satu putusan, tetapi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,’’ ujar Zaini.
Zaini menegaskan, hakim sebagai simbol keadilan seharusnya berdiri netral dan independen. Namun dalam perkara ini, hakim diduga ikut mengatur alur perkara, membelokkan proses hukum, serta membuka ruang aman bagi pihak yang diduga melakukan penipuan.
Sorotan publik semakin tajam setelah nama Kepala PLN Pringgabaya ikut disebut dalam dinamika kasus tersebut.
Keterkaitan pimpinan BUMN dengan perkara yang sedang disidangkan dinilai menimbulkan dugaan relasi kuasa dan potensi kolusi lintas lembaga.
Sementara itu, Nonik, kuasa hukum korban menambahkan, bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan.
Nonik menyebutkan bahwa sidang putusan dijadwalkan akan dibacakan pada tahun depan, tepatnya tanggal 8 Januari 2026 mendatang. ‘’Putusan akan dibacakan pada 8 Januari 2026 mendatang,’’ kata Nonik.
Menurutnya, rangkaian kejanggalan yang muncul selama proses persidangan harus menjadi perhatian serius lembaga pengawas peradilan, agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menimbulkan preseden buruk.
LSM Garuda Indonesia mendesak Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit etik, pemeriksaan menyeluruh, dan penelusuran peran seluruh pihak terkait secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Mataram maupun PLN Pringgabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik kini menaruh perhatian besar pada putusan 8 Januari 2026 mendatang, yang dinilai akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas lembaga peradilan.(ltn)
















