Kredibilitas Lembaga Peradilan Dipertanyakan Atas Dugaan Pelanggaran Hakim PN Mataram

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus penipuan di PN Mataram.

Suasana sidang kasus penipuan di PN Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Dugaan pelanggaran serius kembali mengguncang dunia peradilan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram diduga tidak menjalankan fungsi sebagai pengadil yang independen, melainkan berperan sebagai fasilitator dalam perkara penipuan yang menyeret nama Juli Edi.

Dugaan tersebut disampaikan secara terbuka oleh M Zaini, Direktur LSM Garuda Indonesia, yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, indikasi penyimpangan ini bukan sekadar isu, melainkan persoalan serius yang harus diuji secara terbuka.

‘’Jika dugaan ini benar, maka yang runtuh bukan hanya satu putusan, tetapi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,’’ ujar Zaini.

Zaini menegaskan, hakim sebagai simbol keadilan seharusnya berdiri netral dan independen. Namun dalam perkara ini, hakim diduga ikut mengatur alur perkara, membelokkan proses hukum, serta membuka ruang aman bagi pihak yang diduga melakukan penipuan.

Baca Juga :  Perangi Pinjol Ilegal dan Judi Online, Pemprov NTB Percepat Ranperda Perlindungan Masyarakat

Sorotan publik semakin tajam setelah nama Kepala PLN Pringgabaya ikut disebut dalam dinamika kasus tersebut.

Keterkaitan pimpinan BUMN dengan perkara yang sedang disidangkan dinilai menimbulkan dugaan relasi kuasa dan potensi kolusi lintas lembaga.

Sementara itu, Nonik, kuasa hukum korban menambahkan, bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan.

Nonik menyebutkan bahwa sidang putusan dijadwalkan akan dibacakan pada tahun depan, tepatnya tanggal 8 Januari 2026 mendatang. ‘’Putusan akan dibacakan pada 8 Januari 2026 mendatang,’’ kata Nonik.

Baca Juga :  Gubernur NTB: Melindungi Perempuan dan Anak adalah Janji Moral

Menurutnya, rangkaian kejanggalan yang muncul selama proses persidangan harus menjadi perhatian serius lembaga pengawas peradilan, agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menimbulkan preseden buruk.

LSM Garuda Indonesia mendesak Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit etik, pemeriksaan menyeluruh, dan penelusuran peran seluruh pihak terkait secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Mataram maupun PLN Pringgabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Publik kini menaruh perhatian besar pada putusan 8 Januari 2026 mendatang, yang dinilai akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas lembaga peradilan.(ltn)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru