MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Menanggapi aksi solidaritas bersama oleh para hakim se-Indonesia, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB bergerak cepat melakukan pemantauan pelayanan publik di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Senin siang (7/10/2024).
Dwi Sudarsono selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menjelaskan, bahwa langkah cepat ini diambil guna menjamin pelayanan publik di PN Mataram tetap berjalan. ”Aksi solidaritas yang dilakukan para hakim se-Indonesia termasuk di PN Mataram itu adalah hak para hakim, namun bagi kami aksi solidaritas jangan sampai menghambat pelayanan publik di PN Mataram,” tegas Dwi Sudarsono.
Dalam pemantauan yang dilakukan, Ombudsman NTB melihat bahwa pelayanan penerimaan pendaftaran perkara, permohonan informasi dan pelayanan lainnya di PTSP berjalan normal. Hanya kegiatan persidangan saja yang ditunda. ”Bagian PTSP di depan pelayanan tetap berjalan baik, seluruh loket yang tersedia terisi dengan petugas masing-masing, hanya acara persidangan saja yang tidak berjalan normal. Tim Pemantau sempat memantau ke beberapa ruang sidang dan tidak ada kegiatan persidangan,” ujar Dwi Sudarsono.
Menanggapi kehadiran Ombudsman NTB di PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, S.H. selaku Juru Bicara (Jubir) PN Mataram menyampaikan terima kasih atas perhatian Ombudsman NTB selaku lembaga pengawas pelayanan publik. Sandi menyampaikan bahwa seluruh hakim PN Mataram mendukung aksi solidaritas hakim yang dilaksanakan serentak se-Indonesia mulai hari ini 7 Oktober 2024 hingga 10 Oktober 2024 nanti. ”Kami mendukung aksi solidaritas hakim se-Indonesia, namun kami tetap menjamin pelayanan publik di PN Mataram berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sandi juga menyampaikan bahwa di Pengadilan Tipikor saat ini sedang berlangsung beberapa agenda persidangan karena memang sudah dijadwalkan sebelum-sebelumnya sehingga memang tidak bisa ditunda. “Di Pengadilan Tipikor saat ini sedang berlangsung persidangan yang memang sudah dijadwalkan sebelumnya dan tidak bisa ditunda demi hukum, artinya akan ada konsekwensi hukum jika dilakukan penundaan, sehingga oleh majelis hakim persidangan tetap harus dilanjutkan,” pungkasnya.(Sid)