Terkait RUU Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI Terima Masukan dari Akademisi Unram

- Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana studi empirik Komite IV DPD RI dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah di Unram, Jumat (16/2/2024).

Suasana studi empirik Komite IV DPD RI dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah di Unram, Jumat (16/2/2024).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (16/2/2024).

Kepala Bagian Sekretariat (Kabag Set) Komite IV DPD RI, Samekto Ambinonuso, S.H., M.E., menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah di dalam mengelola aset.

’’Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI melaksanakan studi empirik ini untuk menerima masukan dari akademisi, salah satunya dari Universitas Mataram ini,’’ jelas Samekto Ambinonuso, S.H., M.E.

Rektor Universitas Mataram (Unram), Prof Bambang Hari Kusumo dalam sambutannya menyampaikan sekilas tentang Aset Daerah lebih luas dari Barang Milik Daerah (BMD), karena Aset Daerah juga termasuk kekayaan daerah yang secara potensial bisa dimanfaatkan oleh daerah.

’’Persoalan Aset Daerah perlu dikaji lebih jauh karena di daerah banyak persoalan-persoalan hukum yang muncul karena salah dalam pemanfaatan Aset Daerah ini,’’ ucap Bambang.

RUU Pengelolaan Aset Daerah memang sangat dibutuhkan mengingatnya banyak permasalahan dalam pengelolaan aset di daerah.

‘’Semoga penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah ini betul-betul bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,’’ tutup Bambang.

Sementara itu, Tenaga Ahli RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah Komite IV DPD RI, Dr Maret Priyanta berharap RUU yang sedang disusun ini menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan Aset Daerah yang pada akhirnya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  KURIKULUM CINTA KEDAMAIAN DAN KEBERSAMAAN DALAM NARASI NORMATIVITAS AGAMA

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini menjelaskan, skema yang dibangun dalam RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah aset sebagai kekayaan negara, sebagai kekayaan yang dimiliki yang secara konsteks regulasi sudah banyak diatur, namun pada tataran prinsip masih perlu pengaturan hal-hal lain terkait dengan Pengelolaan Aset Daerah ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKAD Provinsi NTB, Samsul Rizal menyampaikan tentang aset daerah ini Pemerintah Daerah berharap agar pemanfaatan aset daerah ini sejalan dengan aturan yang ada. Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang bisa diaplikasikan dengan baik pada tataran bawah.

‘’Kita berharap agar regulasi yang dibuat ini tidak hanya mengatur pemanfaatan aset daerah oleh pemerintah akan tetapi juga mengatur bagaimana pemanfaatan asset daerah oleh masyarakat yang selama ini menjadi persoalan,’’ kata Samsul Rizal.

Prof HM Galang Asmara, Guru Besar Fakultas Hukum Unram menjelaskan bahwa aset merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan negara selain sumber daya manusia dan dana.

‘’Aset daerah ini semestinya dicatat untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu perlu pengaturan terkait dengan aset daerah ini,’’ jelas Galang Asmara.

Lebih jauh Galang Asmara mengungkapkan bahwa hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status aset daerah.

Selain itu juga untuk menjamin terpeliharanya aset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah.

’’Saat ini peraturan tentang aset daerah terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada undang-undang khusus tersendiri yang mengatur tentang aset daerah,’’ ungkap Galang Asmara.

Baca Juga :  Samsung Galaxy A07 Harga 1.3 Jutaan dengan Spesifikasi Tinggi

Pengaturan aset di dalam undang-undang masih bersifat terintegratif di dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dr Lalu Wira Pria Suhartana, Dekan Fakultas Hukum Unram menyampaikan bahwa di daerah memang banyak persoalan-persoalan terkait dengan pemanfaatan aset daerah, oleh sebab itu sudah seharusnya ada regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah ini.

’’Bumi air dan kekayaan alam itu adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk rakyat Indonesia, oleh sebab itu saya tidak sepakat dengan terminologi kepemilikan negara terhadap aset tersebut, karena semuanya seharusnya adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia dan negara adalah pengelolanya,’’ kata Lalu Wira.

Masalah-masalah persoalan aset daerah ini di antaranya adalah terdapat aset-aset daerah yang tidak jelas status hukumnya, aset dikuasai pihak lain dengan HPL namun tidak dimanfaatkan selama jangka waktu penguasaan.

Selain itu, tumpang tindih status tanah aset daerah, tanah diklaim sebagai milik dari dua pemerintah daerah, kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, dan mekanisme penghapusan aset masih tidak sesuai dengan ketentuan.

Secara umum narasumber dalam Studi Empirik Komite IV DPD RI ini sepakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyatakat Indonesia.(Sid)

Berita Terkait

Honda CT125 Tampil Makin Ikonik, Warna Baru Matte Fresco Brown Bikin Motor Trekking Ini Makin Berkarakter
Dana Transfer Pusat Bertambah, Lombok Timur Alokasikan Rp71 Miliar untuk Infrastruktur Jalan
Gubernur Iqbal Perintahkan APBD-P 2026 Tindak Lanjuti Arahan KPK
Bulan Maulid Nabi, Pemprov NTB Gelar GPM di RS Mandalika, Harga Pangan Lebih Terjangkau
Putri Victoria Dengar Kisah Petani Sajang, 450 Meter Irigasi Pulihkan Harapan Pascagempa Lombok
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Astra Motor NTB Ajak Konsumen Touring Satu Hati dan Tebar Beragam Apresiasi
Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Daerah Tembus Rp6,52 Triliun
Bulan Maulid, Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah di Rusunawa Montong Are, Ayam Dijual Rp37 Ribu per Kg

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:05 WIB

Honda CT125 Tampil Makin Ikonik, Warna Baru Matte Fresco Brown Bikin Motor Trekking Ini Makin Berkarakter

Rabu, 9 September 2026 - 17:09 WIB

Dana Transfer Pusat Bertambah, Lombok Timur Alokasikan Rp71 Miliar untuk Infrastruktur Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 14:01 WIB

Gubernur Iqbal Perintahkan APBD-P 2026 Tindak Lanjuti Arahan KPK

Sabtu, 5 September 2026 - 18:06 WIB

Bulan Maulid Nabi, Pemprov NTB Gelar GPM di RS Mandalika, Harga Pangan Lebih Terjangkau

Sabtu, 5 September 2026 - 17:09 WIB

Putri Victoria Dengar Kisah Petani Sajang, 450 Meter Irigasi Pulihkan Harapan Pascagempa Lombok

Berita Terbaru