JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Pengusaha asal Tobelo, Halmahera Utara bernama Robby Weeflaar diadukan ke Presiden Prabowo Subianto oleh seorang warga asal Tobelo bernama Henny Syariel melalui kuasa hukumnya, Julius Lobiua, pada Selasa (5/11/2024).
Selain kepada Presiden, Robby juga diadukan ke Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Mabes Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Julius, laporan tersebut dilayangkan lantaran Robby melaporkan kliennya ke kepolisian Halmahera Utara dan Polda Maluku Utara pada tahun 2023 dan 2024. ‘’Delik penyerobotan tanah dan membuat surat palsu,’’ ucap Julius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Julius menjelaskan, tanah yang diklaim Robby tersebut terletak di Desa WKO, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Tanah tersebut seluas 900 M². ‘’Dahulu di Desa Wosia sekarang menjadi Desa WKO,’’ jelasnya.
Kata Julius, tanah kliennya dibeli dari Harry Siahu pada tanggal 6 Desember 1997 silam. Kemudian kliennya mendapat Sertipikat Hak Milik (SHM) No.185 dengan tanggal penerbitan sertipikat 11 Juli 1998.
Namun bak mimpi di siang bolong, kliennya mendapat panggilan dari Satuan Reserse Polres Halmahera Utara dengan Nomor: B/614/VI/2023/Reskrim tanggal 1 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Kliennya pun tak gentar menghadapi laporan tersebut. Kliennya memenuhi panggilan Polres Halmahera Utara pada tanggal 6 Juli 2023. Saat itu, kliennya membawa dan memperlihatkan serta menyerahkan bukti hak sertifikat kepemilikan tanahnya.
‘’Padahal fakta hukum sertifikat klien kami terbit pada tanggal 11 Juli 1998. Sedangkan sertifikat Robby terbit pada tahun 2009. Selisih waktu penerbitan kurang lebih 11 tahun. Duluan sertifikat milik klien kami Henny Syiariel,’’ tegasnya.
Namun kata Julius, laporan Robby tersebut telah dilimpahkan Polda Maluku Utara (Malut). Pelimpahan tersebut kata Julius atas permintaan Robby sebagaimana surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/48/X/2023/POLDA MALUT/SIPKT. ‘’Saat ini dalam tingkat penyidikan perkara,’’ bebernya.
Beda Keterangan
Julius menerangkan, Robby membuat laporan polisi terhadap kliennya berdasarkan bukti surat. Surat tersebut tidak mempunyai kepala surat yang diduga hasil rekayasa yang bersangkutan. Sebab, batas tanah dalam surat tersebut sangat berbeda dengan keterangan surat yang dibuat notaris kliennya.
‘’Dia melaporkan bu Henny dan dua orang notaris Elvira Jusuf dan Delvin Semangi berdasarkan alat bukti surat. Surat ini sudah digunakan oleh Kuasa Hukum Badan Pertanahan Halmahera Utara pada Sidang Pembuktian Surat dengan judul Bukti Surat Tambahan,’’ kata Julius sembari membandingkan surat asli dan palsu.
Untuk itu, kata Julius, fakta tersebut cukup membuktikan asal surat palsu ini milik Kuasa Hukum Badan Pertanahan Halmahera Utara. Padahal, keterangan aslinya tata letak tanah milik kliennya tidak berbatasan langsung dengan tanah Zing Tiong Siong.
‘’Di sebelah selatan dengan Wilda Weeflaar dahulu Donny Weeflaar dan bukan Zing Tiong Siong sebagaimana tercantum pada surat palsu tanggal 3 Mei 2023 tersebut,’’ tegasnya.
Apalagi, kata Julius, Zing Tiong Siong telah meninggal dunia. Sehingga sangat mustahil kliennya meminta tanda tangan sebagai pemilik batas. Di mana, di sebelah timur berbatasan dengan GMIH yang sekarang Donny bukan Yakobus Siahu sebagaimana tercantum dalam surat palsu tanggal 3 Mei 2023.
‘’Tidak ada hubungan hukum apapun tentang batas tanah dengan Zing Tong Siong atau sebelah Timur dengan Yakobus Siahu,’’ bebernya.
Hal janggal lainnya, kata Julius, soal tanggal surat. Di mana, surat palsu tersebut tertanggal 3 Mei 2023. Padahal, surat kuasa dari Henny Syiariel kepada notarisnya Elvira Jusuf dan Delvin Semangi baru diberikan pada tanggal 4 Mei 2023.
Surat palsu itu kata Julius, sudah ada ditangan Kuasa Hukum Badan Pertanahan Halmahera Utara yang digunakan untuk bukti surat tambahan dalam Persidangan Perkara No.81/G/PTUN/2023/ABN.
‘’Kami Kuasa Hukum dari ibu Henny telah melayangkan somasi kepada Badan Pertanahan Halmahera Utara, terhadap surat palsu tanggal 3 Mei 2023, yang digunakan sebagai alat bukti surat dalam membuka laporan Pengaduan di Polres Halmahera Utara oleh saudara RW,’’ katanya.
Atas surat palsu dan laporan palsu tersebut, Julius menduga adanya rekayasa oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kliennya sangat dirugikan dalam kasus tersebut.
Julius pun meminta kepolisian Polda Malut menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Sebab kasus tersebut penuh dengan rekayasa tanpa bukti yang valid.
Namun Julius akan menempuh langkah terhadap Robby. Pihaknya akan melaporkan Robby atas dugaan tindak pidana melakukan pelaporan palsu dan membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.
‘’Kami juga akan melaporkan RW ke Polda Maluku Utara sehubungan dengan laporan yang bersangkutan dugaan tindak pidana penyerobotan,’’ ujarnya.
Terkait persoalan ini, awak media pun telah menghubungi yang bersangkutan melalui dua nomor WhatsApp-nya pada Rabu (6/11/2024). Tetapi nomor yang bersangkutan masing centang satu hingga berita ini diturunkan.(Sid)