Pelaku Narkotika Asal Aceh Dicokok Satresnarkoba Polres Loteng

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Loteng.

Ini pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Loteng.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Dua orang pelaku tindak pidana Narkotika berhasil dicokok Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Loteng (Lombok Tengah) di salah satu hotel di Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Kedua pelaku tersebut yakni berinisial ZF asal Aceh dan IGNI asal Lombok Barat (Lobar), diamankan bersama barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 1,02 kilogram, pada Sabtu (18/1/2025).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Fedy Miharja menyebutkan, dalam penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Praya Barat bahwa akan terjadi  transaksi Narkoba di salah satu hotel di Penujak, Praya Barat. ‘’Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti,’’ kata Fedy.

Baca Juga :  Gunakan Gelar S1 Ekonomi Bodong, Kader PPP Ditahan Polisi

Dijelaskan Fedy, pihaknya tidak hanya mengamankan Narkotika jenis Sabu dari tangan kedua pelaku, tapi tas, dompet, dua buah HP dan sepeda motor pun turut diamankan.

Fedy menyebutkan bahwa pelaku ZF asal Aceh bertindak sebagai kurir yang mengantarkan Sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah bosnya, sedangkan IGNI asal Lombok Barat sebagai pembeli.

Baca Juga :  Ketua Komite IV DPD RI Tegaskan Tarif Trump 32% Tidak Akan Menjadi Ancaman bagi Indonesia

Dari hasil pengembangan, seorang yang diduga sebagai pembeli barang haram tersebut yaitu ASPD berhasil di ringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Loteng dibantu anggota Polres Mataram sekitar pukul 20.15 Wita di kos-kosan di Mataram. ‘’Di Mataram kami lakukan penggeledahan di rumah IGNI dan kos-kosan tempat tinggal ASPD, namun tidak ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika,’’ sebut Fedy.(LS)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:04 WIB

Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB

Berita Terbaru