Gunakan Gelar S1 Ekonomi Bodong, Kader PPP Ditahan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahabudin selaku tersangka tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE), langsung ditahan usai pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah.

Sahabudin selaku tersangka tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE), langsung ditahan usai pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Penggunaan Gelar Sarjana Ekonomi (SE), yang melekat pada daftar nama Calon Legislatif (Caleg pada Pemilu 2024 lalu), yang disandang Caleg Dapil (Daerah Pemilihan) IV Praya Barat-Praya Barat Daya, Lombok Tengah, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), atas nama Sahabudin, SE., terbukti bodong.

Unit Pidum (Pidana Umum) pada Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan akhir pada 22 Januari 2025 terhadap Sahabudin dan sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke tersangka dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE). ‘’Sudah diperiksa sebagai tersangka hari ini,’’ kata Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi, di Mapolres Loteng, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Bupati Harapkan Cathlab Syaraf dan Jantung RSUD Praya Segera Beroperasi

Lalu Brata Kusnadi menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah mencukupi dua alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur yang cukup. Dan berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Loteng. ‘’Dia datang agak sore tadi untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Kades Pemongkong dan Polsek Jerowaru Pastikan Tindak Tegas Balap Liar Saat Ramadhan 1446 Hijriah

Saat ini tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas guna kelengkapan untuk diajukan ke kejaksaan atau P21.(LS)

Berita Terkait

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen
Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi
Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum
Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti
Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:05 WIB

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Rabu, 24 September 2025 - 10:05 WIB

Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Senin, 22 September 2025 - 14:08 WIB

Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

Gubernur NTB dan CEO Dorna Sport Resmikan Museum Civilization Mandalika

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Rabu, 1 Okt 2025 - 09:09 WIB