Gunakan Gelar S1 Ekonomi Bodong, Kader PPP Ditahan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahabudin selaku tersangka tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE), langsung ditahan usai pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah.

Sahabudin selaku tersangka tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE), langsung ditahan usai pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Penggunaan Gelar Sarjana Ekonomi (SE), yang melekat pada daftar nama Calon Legislatif (Caleg pada Pemilu 2024 lalu), yang disandang Caleg Dapil (Daerah Pemilihan) IV Praya Barat-Praya Barat Daya, Lombok Tengah, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), atas nama Sahabudin, SE., terbukti bodong.

Unit Pidum (Pidana Umum) pada Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan akhir pada 22 Januari 2025 terhadap Sahabudin dan sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke tersangka dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE). ‘’Sudah diperiksa sebagai tersangka hari ini,’’ kata Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi, di Mapolres Loteng, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  BKSP DPD RI Raker dengan Dubes Republik Ceko Tindak Lanjuti Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup

Lalu Brata Kusnadi menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah mencukupi dua alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur yang cukup. Dan berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Loteng. ‘’Dia datang agak sore tadi untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di NTB ke Kejagung RI dan Bareskrim Mabes Polri

Saat ini tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas guna kelengkapan untuk diajukan ke kejaksaan atau P21.(LS)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda NTB Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Permainan Pengadaan Alat Kedokteran di RS Mandalika
Pascaricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan
Potong Bansos di APBD 2024 Hingga Ratusan Juta, Akhirnya Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan
Oknum Pejabat Kemenkum NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu
Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan
Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi
Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Ditreskrimsus Polda NTB Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Permainan Pengadaan Alat Kedokteran di RS Mandalika

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Pascaricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Potong Bansos di APBD 2024 Hingga Ratusan Juta, Akhirnya Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Oknum Pejabat Kemenkum NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Ahmad Turmuzi.

Umum

Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun: Sebuah Paradoks Nyata

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:00 WIB