LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Penggunaan Gelar Sarjana Ekonomi (SE), yang melekat pada daftar nama Calon Legislatif (Caleg pada Pemilu 2024 lalu), yang disandang Caleg Dapil (Daerah Pemilihan) IV Praya Barat-Praya Barat Daya, Lombok Tengah, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), atas nama Sahabudin, SE., terbukti bodong.
Unit Pidum (Pidana Umum) pada Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan akhir pada 22 Januari 2025 terhadap Sahabudin dan sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke tersangka dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE). ‘’Sudah diperiksa sebagai tersangka hari ini,’’ kata Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi, di Mapolres Loteng, Rabu (22/1/2025).
Lalu Brata Kusnadi menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah mencukupi dua alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur yang cukup. Dan berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Loteng. ‘’Dia datang agak sore tadi untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,’’ ungkapnya.
Saat ini tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas guna kelengkapan untuk diajukan ke kejaksaan atau P21.(LS)