LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Satresnarkoba Polres Loteng) berhasil menciduk dua orang warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (14/1/2025).
Keduanya yakni berinisial W dan N ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dengan berat 9,13 gram. ‘’Kami mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 9,13 gram dari kedua pelaku,’’ kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Loteng, IPTU Fedy Miharja.
Menurut Fedy, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya informasi dari warga setempat bahwa di rumah salah satu pelaku yakni berinisial W sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Loteng melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku sedang melakukan transaksi Narkotika. ‘’Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kedua pelaku berada di TKP dan kami mengamankan bersama barang bukti yang dimiliki pelaku terbungkus plastik klip berisi Sabu,’’ tegas Fedy.
Fedy mengaku, selain barang bukti jenis Sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah uang, alat hisap berupa bong, handpone dan plastik sebanyak satu bendel. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku pun langsung dijebloskan ruang tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ‘’Kita langsung amankan kedua pelaku untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,’’ ucap Fedy.(LS)