Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas perkara tahap II kasus pemalsuan ijazah S1 terhadap tersangka inisial S, telah dilimpahkan ke Kejari Loteng.

Berkas perkara tahap II kasus pemalsuan ijazah S1 terhadap tersangka inisial S, telah dilimpahkan ke Kejari Loteng.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Kasus pemalsuan ijazah Strata Satu (S1) yang menjadikan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), inisial S dinyatakan rampung oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Loteng dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng), pada Rabu (19/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara tahap II kasus tersebut sudah dilaksanakan ke Kejari Loteng. Selain tersangka, beberapa barang bukti (BB) yang menguatkan tindakan tersangka juga diserahkan di Kejari Loteng, guna dilakukan proses lanjutan. ”Berkas perkara tersangka S sudah dinyatakan P-21 dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, pada Rabu (19/3/2025),” kata Kasat Reskrim, IPTU Luk Luk il Maqnum, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Loteng Ciduk Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dikatakan Kasat, sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Loteng bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 pada Selasa (18/3/2025).

Dikabarkan sebelumnya, tersangka S dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara serta pemeriksaan beberapa orang saksi-saksi, termasuk saksi ahli, terlapor S dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Loteng pada Kamis (30/1/2025) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Pelaku Narkotika Asal Aceh Dicokok Satresnarkoba Polres Loteng

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.(LS)

Berita Terkait

Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram
Polres Lombok Tengah Tetap Akan Proses Kepemilikan Senjata Kepala PNM Mekaar
Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Diduga Ilegal Airsoft Gun Milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga Disita Polisi
Kasta NTB Kecam Tindakan Oknum Pegawai Koperasi Mekar, Lalu Wing Haris: APH Harus Menindak Tegas Oknum Karyawan
Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT
Tenteng Senjata Api Saat Nagih Utang, Karyawan Bank Mekar Nyaris Babak Belur Saat Ditangkap Massa
Jaga Keamanan Perairan, Polda NTB Gencarkan Patroli Kawasan Pesisir

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WIB

Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:09 WIB

Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:00 WIB

Polres Lombok Tengah Tetap Akan Proses Kepemilikan Senjata Kepala PNM Mekaar

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:03 WIB

Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin, 17 Maret 2025 - 16:01 WIB

Diduga Ilegal Airsoft Gun Milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga Disita Polisi

Berita Terbaru

PT CNS dilaporkan oleh Hendrawan Saputra, kuasa hukum Sutrisno ke Unit Ranmor Polres Mataram, Jumat (21/3/2025).

Hukum & Kriminal

Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Jumat, 21 Mar 2025 - 20:09 WIB