Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas perkara tahap II kasus pemalsuan ijazah S1 terhadap tersangka inisial S, telah dilimpahkan ke Kejari Loteng.

Berkas perkara tahap II kasus pemalsuan ijazah S1 terhadap tersangka inisial S, telah dilimpahkan ke Kejari Loteng.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Kasus pemalsuan ijazah Strata Satu (S1) yang menjadikan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), inisial S dinyatakan rampung oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Loteng dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng), pada Rabu (19/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara tahap II kasus tersebut sudah dilaksanakan ke Kejari Loteng. Selain tersangka, beberapa barang bukti (BB) yang menguatkan tindakan tersangka juga diserahkan di Kejari Loteng, guna dilakukan proses lanjutan. ”Berkas perkara tersangka S sudah dinyatakan P-21 dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, pada Rabu (19/3/2025),” kata Kasat Reskrim, IPTU Luk Luk il Maqnum, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga :  Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

Dikatakan Kasat, sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Loteng bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 pada Selasa (18/3/2025).

Dikabarkan sebelumnya, tersangka S dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara serta pemeriksaan beberapa orang saksi-saksi, termasuk saksi ahli, terlapor S dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Loteng pada Kamis (30/1/2025) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Simbol Adat Sasak: Prosesi Sorong Serah Aji Krame Pasangan Pengantin Amrullah dan Noviati Annur Jiwani

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.(LS)

Berita Terkait

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen
Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi
Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum
Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti
Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:05 WIB

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Rabu, 24 September 2025 - 10:05 WIB

Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Senin, 22 September 2025 - 14:08 WIB

Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

Gubernur NTB dan CEO Dorna Sport Resmikan Museum Civilization Mandalika

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Rabu, 1 Okt 2025 - 09:09 WIB