Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas perkara tahap II kasus pemalsuan ijazah S1 terhadap tersangka inisial S, telah dilimpahkan ke Kejari Loteng.

Berkas perkara tahap II kasus pemalsuan ijazah S1 terhadap tersangka inisial S, telah dilimpahkan ke Kejari Loteng.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Kasus pemalsuan ijazah Strata Satu (S1) yang menjadikan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), inisial S dinyatakan rampung oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Loteng dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng), pada Rabu (19/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara tahap II kasus tersebut sudah dilaksanakan ke Kejari Loteng. Selain tersangka, beberapa barang bukti (BB) yang menguatkan tindakan tersangka juga diserahkan di Kejari Loteng, guna dilakukan proses lanjutan. ”Berkas perkara tersangka S sudah dinyatakan P-21 dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, pada Rabu (19/3/2025),” kata Kasat Reskrim, IPTU Luk Luk il Maqnum, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga :  Pengurus Kasta NTB DPD KLU Kembali Datangi Kejati

Dikatakan Kasat, sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Loteng bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 pada Selasa (18/3/2025).

Dikabarkan sebelumnya, tersangka S dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara serta pemeriksaan beberapa orang saksi-saksi, termasuk saksi ahli, terlapor S dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Loteng pada Kamis (30/1/2025) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.(LS)

Berita Terkait

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi
Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan
Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan
Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:04 WIB

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:04 WIB

Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

Berita Terbaru

Suasana hearing yang digelar Gabungan LSM Lombok Barat di gedung DPRD Lombok Barat, Rabu (11/6/2025).

Umum

Gabungan Aktivis Lombok Barat Desak DPRD Buat Pansus

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:09 WIB

Kepala Desa Perampuan, HM Zubaidi.

Ekonomi & Bisnis

Warga Lombok Barat Mengeluh Gegara Kartu BPJS Kesehatan Terblokir

Rabu, 11 Jun 2025 - 14:07 WIB

Hukum & Kriminal

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Jun 2025 - 07:06 WIB