Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas perkara tahap II kasus pemalsuan ijazah S1 terhadap tersangka inisial S, telah dilimpahkan ke Kejari Loteng.

Berkas perkara tahap II kasus pemalsuan ijazah S1 terhadap tersangka inisial S, telah dilimpahkan ke Kejari Loteng.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Kasus pemalsuan ijazah Strata Satu (S1) yang menjadikan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), inisial S dinyatakan rampung oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Loteng dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng), pada Rabu (19/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara tahap II kasus tersebut sudah dilaksanakan ke Kejari Loteng. Selain tersangka, beberapa barang bukti (BB) yang menguatkan tindakan tersangka juga diserahkan di Kejari Loteng, guna dilakukan proses lanjutan. ”Berkas perkara tersangka S sudah dinyatakan P-21 dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, pada Rabu (19/3/2025),” kata Kasat Reskrim, IPTU Luk Luk il Maqnum, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga :  Lalu Iqbal: Bersatu Menjadi Prasyarat NTB Mendunia

Dikatakan Kasat, sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Loteng bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 pada Selasa (18/3/2025).

Dikabarkan sebelumnya, tersangka S dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara serta pemeriksaan beberapa orang saksi-saksi, termasuk saksi ahli, terlapor S dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Loteng pada Kamis (30/1/2025) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Jejak Peradaban Purba dan Pesan Independensi Perempuan (Mandhalika Edisi 1)

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.(LS)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda NTB Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Permainan Pengadaan Alat Kedokteran di RS Mandalika
Pascaricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan
Potong Bansos di APBD 2024 Hingga Ratusan Juta, Akhirnya Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan
Oknum Pejabat Kemenkum NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu
Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan
Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi
Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Ditreskrimsus Polda NTB Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Permainan Pengadaan Alat Kedokteran di RS Mandalika

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Pascaricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Potong Bansos di APBD 2024 Hingga Ratusan Juta, Akhirnya Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Oknum Pejabat Kemenkum NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Ahmad Turmuzi.

Umum

Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun: Sebuah Paradoks Nyata

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:00 WIB