Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT CNS dilaporkan oleh Hendrawan Saputra, kuasa hukum Sutrisno ke Unit Ranmor Polres Mataram, Jumat (21/3/2025).

PT CNS dilaporkan oleh Hendrawan Saputra, kuasa hukum Sutrisno ke Unit Ranmor Polres Mataram, Jumat (21/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Perusahaan debt collector (DC), PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (CNS) resmi dilaporkan ke Polres Mataram, perihal perampasan kendaraan dan dugaan upaya pemerasan terhadap pemilik kendaraan, Sutrisno, warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

PT CNS dilaporkan oleh Hendrawan Saputra, kuasa hukum Sutrisno ke Unit Ranmor Polres Mataram, Jumat (21/3/2025). Hendra mengatakan, pelaporan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap debt collector yang melakukan tindakan semena-mena dengan cara merampas kendaraan. ”Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) serius menangani laporam ini, dan kami akan kawal. Karena sudah merugikan debitur,” kata Hendra.

Baca Juga :  InJourney Klaim MotoGP 2025 Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Catat Penyelenggaraan Terbaik

Hendra menjelaskan, unsur pemerasan yang dimaksud adalah saat kendaraan jenis truk milik kliennya Sutrisno diambil, para debt collector diduga meminta uang sebanyak Rp15 juta sebagai tebusan. Namun, karena kliennya tidak memiliki uang, mobil tersebut diamankan ke gudang dan pihak NCS masih meminta uang ke Sutrisno dengan alasan biaya tarik.

Belakangan diketahui, pihak NCS tidak memiliki SK dari SMS Finance untuk menarik kemdaraan. Artinya, kata Hendra, diduga kuat mereka menggunakan aplikasi Mata Elang, dan memindak kendaraan langsung. ”Itu bukti pemerasan, ini debitur asli hanya nunggak 4 bulan tapi diamankan. Jadi, kami akan tetap kawal. Pokoknya mereka harus bertanggung jawab,” kata Hendra.

Baca Juga :  Satpol PP NTB Rakor Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Penegakan Perda dan Ketertiban Umum

Sebelumnya, Sutrisno dihadang oleh beberapa orang DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera karena menunggak pembayaran di SMS Finance selama 4 bulan. Truknya dihadang di Jalan Turida. Tak lama, para DC bergaya preman itu memaksa Sutrisno menuju ke kantor PT NCS. Di sana, Sutrisno diminta menyerahkan uang sejumlah Rp15 juta jika ingin mobil ini tak ditarik. ”Saya dimintai uang sejumlah Rp15 juta jika mobil ini tidak ingin hilang. Saya bingung maksudnya apa,” ujar Sutrisno.(arz)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru

Lalu Bayan Purwadi.

Pendidikan

Tak Ada Murid, 4 Sekolah Swasta Ditutup oleh Dinas Dikbud Lotim

Senin, 3 Nov 2025 - 13:02 WIB