Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT CNS dilaporkan oleh Hendrawan Saputra, kuasa hukum Sutrisno ke Unit Ranmor Polres Mataram, Jumat (21/3/2025).

PT CNS dilaporkan oleh Hendrawan Saputra, kuasa hukum Sutrisno ke Unit Ranmor Polres Mataram, Jumat (21/3/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Perusahaan debt collector (DC), PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (CNS) resmi dilaporkan ke Polres Mataram, perihal perampasan kendaraan dan dugaan upaya pemerasan terhadap pemilik kendaraan, Sutrisno, warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

PT CNS dilaporkan oleh Hendrawan Saputra, kuasa hukum Sutrisno ke Unit Ranmor Polres Mataram, Jumat (21/3/2025). Hendra mengatakan, pelaporan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap debt collector yang melakukan tindakan semena-mena dengan cara merampas kendaraan. ”Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) serius menangani laporam ini, dan kami akan kawal. Karena sudah merugikan debitur,” kata Hendra.

Baca Juga :  Kades Pemongkong dan Polsek Jerowaru Pastikan Tindak Tegas Balap Liar Saat Ramadhan 1446 Hijriah

Hendra menjelaskan, unsur pemerasan yang dimaksud adalah saat kendaraan jenis truk milik kliennya Sutrisno diambil, para debt collector diduga meminta uang sebanyak Rp15 juta sebagai tebusan. Namun, karena kliennya tidak memiliki uang, mobil tersebut diamankan ke gudang dan pihak NCS masih meminta uang ke Sutrisno dengan alasan biaya tarik.

Belakangan diketahui, pihak NCS tidak memiliki SK dari SMS Finance untuk menarik kemdaraan. Artinya, kata Hendra, diduga kuat mereka menggunakan aplikasi Mata Elang, dan memindak kendaraan langsung. ”Itu bukti pemerasan, ini debitur asli hanya nunggak 4 bulan tapi diamankan. Jadi, kami akan tetap kawal. Pokoknya mereka harus bertanggung jawab,” kata Hendra.

Baca Juga :  Ombudsman NTB Sidak PN Mataram

Sebelumnya, Sutrisno dihadang oleh beberapa orang DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera karena menunggak pembayaran di SMS Finance selama 4 bulan. Truknya dihadang di Jalan Turida. Tak lama, para DC bergaya preman itu memaksa Sutrisno menuju ke kantor PT NCS. Di sana, Sutrisno diminta menyerahkan uang sejumlah Rp15 juta jika ingin mobil ini tak ditarik. ”Saya dimintai uang sejumlah Rp15 juta jika mobil ini tidak ingin hilang. Saya bingung maksudnya apa,” ujar Sutrisno.(arz)

Berita Terkait

Kredibilitas Lembaga Peradilan Dipertanyakan Atas Dugaan Pelanggaran Hakim PN Mataram
SK Plt Kakan Kemenhaj Loteng Terancam Diproses Hukum
Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil
Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:06 WIB

Kredibilitas Lembaga Peradilan Dipertanyakan Atas Dugaan Pelanggaran Hakim PN Mataram

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:04 WIB

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:15 WIB

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Berita Terbaru