Kades Pemongkong dan Polsek Jerowaru Pastikan Tindak Tegas Balap Liar Saat Ramadhan 1446 Hijriah

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tim khusus Tertib Ramadhan Presisi Patroli Polsek Jerowaru dan BKD Desa Pemongkong saat melakukan patroli guna mengamankan aksi balap liar saat ngabuburit atau menjelang makan sahur.

tim khusus Tertib Ramadhan Presisi Patroli Polsek Jerowaru dan BKD Desa Pemongkong saat melakukan patroli guna mengamankan aksi balap liar saat ngabuburit atau menjelang makan sahur.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Kepala Desa (Kades) Pemongkong, Rudi Muliono, S.Sos., dan pihak kepolisian dari Polsek Jerowaru memastikan akan menindak tegas para pelaku balap liar di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Upaya itu dilakukan agar tidak mengganggu kesucian dan kekhusyu’an masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Tidak bisa dipungkiri kalau aksi balap liar sepeda motor ini kerap dilakukan sekelompok anak muda. Mereka biasanya melakukan aksinya saat ngabuburit atau menjelang makan sahur.

Kapolsek Jerowaru, IPTU Aditya Warman, S.H., melalui Bhabinkamtibmas Desa Pemongkong, AIPDA Heri Sukanto dengan tegas menyatakan tidak akan menoleransi para pelaku balap liar tersebut. Tim khusus Tertib Ramadhan Presisi Patroli Polsek Jerowaru dan BKD Desa Pemongkong dipastikan akan memelototi segala pergerakan pelaku balap liar tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Aparat Gabungan Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Lombok Tengah

‘’Ada beberapa kelompok anak muda yang biasa memanfaatkan ngabuburit atau menjelang makan sahur digunakan untuk balap liar. Di sini kami sudah membentuk tim khusus Tertib Ramadhan Presisi dan Patroli Polsek untuk mengantisipasi adanya balap liar ini,’’ kata Bhabinkamtibmas Desa Pemongkong, AIPDA Heri Sukanto, Minggu (9/3/2025).

Lebih lanjut AIPDA Heri Sukanto menjelaskan, Tim khusus Tertib Ramadhan Presisi Patroli Polsek Jerowaru dan BKD Desa Pemongkong akan berpatroli pada waktu-waktu rawan yang kerap digunakan untuk menggelar aksi balap liar tersebut.

‘’Patroli di jam-jam rawan dengan kekuatan yang cukup besar sehingga bisa mengamankan seandainya ada pihak-pihak yang balap liar. Kami akan amankan dan akan kami proses,’’ tegas AIPDA Heri Sukanto sembari siap mengantisipasi dengan praktek kucing-kucingan yang kerap dilakukan para pelaku balap liar tersebut.

Baca Juga :  Penangkapan Hakim PN Surabaya, Bukti Mafia Peradilan Masih Eksis di Indonesia

Adapun konsekuensi hukum yang bisa diterapkan kepada para pelaku balap liar ini yakni sebagaimana pasal 311 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang pengemudi yang bisa membahayakan pengendara lain, bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun pidana penjara.

Ketika ditanya daerah mana saja yang akan menjadi fokus perhatian Tim khusus Tertib Ramadhan Presisi Patroli Polsek dan BKD Desa Pemongkong terkait lokus balap liar tersebut, ia pun memastikan semua wilayah di Kecamatan Jerowaru akan mendapat perhatian serius. ‘’Fokus utama biasanya di exit jalan perbatasan antara Desa Pemongkong, Jerowaru dan Pandan Wangi. Tapi, daerah lain seperti Desa Sukaraja, Ekas Buana, Sekaroh dan wilayah lainnya tetap dipantau,’’ ungkapnya.(ms)

Berita Terkait

Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang Berpotensi Jadi Tersangka
Nama Desa Beleka Dipulihkan, Polisi Resmikan Beleka sebagai Kampung Bebas Narkoba
Kuasa Hukum PT DAN Apresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang Jemput Paksa Direktur PT PKM
Babak Baru Fihir vs Isvie, Gugatan Kembali Diajukan
KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di NTB ke Kejagung RI dan Bareskrim Mabes Polri
Melahirkan di Puskesmas, Seorang Siswi Diamankan Polres Loteng

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:17 WIB

Kades Pemongkong dan Polsek Jerowaru Pastikan Tindak Tegas Balap Liar Saat Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:03 WIB

Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:06 WIB

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:07 WIB

Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:03 WIB

Nama Desa Beleka Dipulihkan, Polisi Resmikan Beleka sebagai Kampung Bebas Narkoba

Berita Terbaru

Lalu Niqman Zahir.

NGIRING REMBUG

KOPERASI DESA, CASING LAMA DENGAN MEREK BARU

Senin, 10 Mar 2025 - 02:25 WIB

Pariwisata Seni Budaya

100 Lelakaq Puase (Berbalas Pantun Sasak Perihal Puasa Ramadhan)

Minggu, 9 Mar 2025 - 08:04 WIB