LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Jajaran Polres Lombok Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus orang hilang yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Maria Matilde Muñoz Cazorla (73 tahun), yang ternyata menjadi korban pembunuhan.
Dalam kasus ini, setidaknya 2 (dua) orang terduga pelaku telah diamankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana/pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang pada awal Juli 2025 lalu. Korban terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menjelaskan, bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan sejak laporan kehilangan diterima. “Kami menerima laporan kehilangan Maria Matilde Muñoz Cazorla yang terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Maria Matilde Muñoz Cazorla adalah seorang perempuan kelahiran Ferrol, 11 September 1952, dengan ciri-ciri; tinggi badan sekitar 150 cm, rambut pendek bergelombang putih, tubuh kurus, kulit putih berkeriput, mata abu-abu, hidung mancung, dan bibir biasa. Informasi terakhir mengindikasikan ia menghilang sejak awal bulan Juli 2025 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan, secara detail terkait dengan pengungkapan kasus ini. “Berdasarkan hasil penyelidikan, mengarah kepada kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (34 tahun) dan HR alias GE (30 tahun),” terang AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Batulayar segera melacak keberadaan yang bersangkutan. Keduanya merupakan warga Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Tidak membuang waktu, tim langsung bergerak mencari SU dan HR. HR berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Loco, Desa Senggigi. Sementara itu, SU ditangkap di RSUD Kota Mataram saat sedang menjenguk keluarganya.
Dari keterangan kedua terduga pelaku, terkuak fakta mengejutkan bahwa Maria Matilde Muñoz Cazorla telah direncanakan untuk dibunuh guna menguasai barang milik korban. “Kedua terduga pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping kamar,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Modus operandi yang digunakan pelaku sangat keji. Mereka membekap wajah korban menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sambil menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.
Dan jenazah Maria Matilde Muñoz Cazorla ditemukan di pesisir pantai tikungan Alberto. Tim identifikasi segera melakukan evakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Yasmara Harahap menegaskan, bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kasus ini akan kami usut tuntas. Para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, jo pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.(ham)