MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan NTB Convention Center (NCC) kembali mengungkap fakta penting. Sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025), di Pengadilan Tipikor Mataram, menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dr Eko Sembodo, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Rosiady Husaenie Sayuti.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr Eko dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek NCC. Menurutnya, pembangunan tersebut sepenuhnya menggunakan dana swasta dan sama sekali tidak melibatkan keuangan daerah maupun APBN.
“Satu rupiah pun tidak ada uang pemerintah daerah yang dipakai, semua murni swasta. Pembangunan juga sudah sesuai dengan DED (Detail Engineering Design), sehingga nilai Rp6 miliar yang digunakan sesuai dengan rencana awal,” jelasnya.
Dr Eko juga mempertanyakan dasar perhitungan jaksa yang menyebut kerugian negara mencapai Rp15 miliar. Menurut dia, angka tersebut tidak jelas asal-usulnya. Yang benar, kata dia, hanya terdapat kewajiban berupa piutang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak pengelola kepada pemerintah, bukan kerugian negara.
“Kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Kalau hanya Rp1,5 miliar, itu pun piutang yang dicatat di neraca, bukan kerugian. Jadi tuduhan kerugian Rp15 miliar itu tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan utama dalam kasus NCC bukan soal korupsi, melainkan administrasi tata kelola aset. Sebab, tanah yang diserahkan untuk kerja sama pengelolaan ternyata belum sepenuhnya berstatus milik Pemprov NTB. Masih terdapat lahan milik pihak ketiga (PKBI) yang berpengaruh terhadap izin amdal dan IMB.
Tak hanya itu, Dr Eko juga mengkritik hasil audit yang digunakan jaksa sebagai dasar dakwaan. Ia menilai auditor tidak objektif karena tidak melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait, termasuk terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti. “Seharusnya auditor mengkonfirmasi kepada pejabat yang berwenang agar mendapatkan gambaran yang utuh. Fakta yang terjadi sama sekali tidak menunjukkan adanya kerugian negara,” paparnya.
Keterangan ahli ini juga diperkuat oleh penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari. Menurutnya, pernyataan saksi ahli semakin menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jelas, pertama tadi ahli mengatakan tidak ada kerugian negara terhadap NCC. Beliau sangat tegas dari segala aspek, termasuk tuduhan Rp15 miliar yang ternyata tidak benar. Salah satu alasannya, pembangunan NCC tidak menggunakan APBD maupun APBN, melainkan murni dari pihak swasta,” kata Rofiq kepada wartawan.
Ia menambahkan, dari kesaksian saksi-saksi sebelumnya juga terungkap bahwa tidak ada uang negara yang digunakan. Dua gedung yang sudah dibangun yakni Labkesda dan PKBI senilai lebih dari Rp6 miliar, seluruhnya dibiayai PT Lombok Plaza tanpa satu rupiah pun dana pemerintah.
“Keuangan negara itu wajib tercatat. Kerugian negara yang disebut Rp15 miliar dalam dakwaan jaksa sebenarnya tidak ada. Bahkan ahli JPU sebelumnya pun mengatakan tidak ada catatan itu dalam neraca keuangan negara. Jadi jelas, tidak ada uang negara yang hilang, tidak ada uang yang berkurang dari kas negara,” tegasnya.
Dengan demikian, sidang hari ini semakin memperkuat posisi terdakwa bahwa kasus NCC lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan tata kelola aset, bukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(ltn)