MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sidang ke-21 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (8/9/2025). Agenda kali ini menghadirkan saksi sekaligus terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa keterangan kedua saksi terdakwa tersebut hampir senada, tuduhan adanya kesepakatan “fiktif” senilai Rp12 miliar sama sekali tidak pernah ada. “Tidak pernah ada kesepakatan soal Rp12 miliar. Yang ada hanya kesepakatan membangun dua gedung pengganti sesuai DED (Detail Engineering Design) yang telah disahkan oleh PUPR dan Sekda NTB,” jelas Rosiady di hadapan majelis hakim.
Hal yang sama ditegaskan oleh Dolly. Ia mengatakan pembangunan dua gedung pengganti Labkesda NTB dan PKBI, berjalan sesuai kesepakatan antara PT Lombok Plaza dengan Gubernur NTB saat itu, TGB M Zainul Majdi. Bahkan, Dolly menekankan tidak ada aliran dana satu rupiah pun kepada dirinya maupun kepada Rosiady.
“Sejak 2012 saya tidak pernah mengenal Pak Rosiady. Baru bertemu saat penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Dan dalam proyek ini, saya tidak pernah menerima uang, keuntungan, apalagi dana APBD atau APBN. Semua murni kesepakatan bisnis,” tegas Dolly.
Fakta persidangan ini kian mempertegas bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp15 miliar tidak terbukti. Tidak ada uang negara yang digunakan, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima, dan pembangunan gedung pengganti tetap terlaksana sesuai dokumen resmi yang disahkan pemerintah.
Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari menegaskan, bahwa rangkaian fakta persidangan sejak awal hingga sidang ke-21 ini justru semakin meringankan kliennya. “Saksi-saksi yang dihadirkan JPU, dari awal hingga terakhir termasuk Gubernur NTB saat itu, TGB, semuanya menyatakan tidak ada kerugian negara. Jadi jelas, tuduhan itu lemah dan tidak didukung bukti,” ujarnya.
Menurut Rofiq, keterangan Rosiady dan Dolly semakin memperkokoh pembelaan. Tidak ada aliran dana, tidak ada tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan. “Ini membuktikan dakwaan JPU rapuh. Fakta persidangan justru menguntungkan Pak Rosiady,” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi berikutnya. Namun, bagi tim kuasa hukum, momentum kali ini menjadi titik balik penting, tuduhan kerugian negara senilai Rp15 miliar yang digembar-gemborkan sejak awal, semakin terbukti hanya asumsi tanpa dasar kuat.(ltn)