Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-21 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC), di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (8/9/2025).

Suasana sidang ke-21 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC), di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (8/9/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sidang ke-21 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (8/9/2025). Agenda kali ini menghadirkan saksi sekaligus terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa keterangan kedua saksi terdakwa tersebut hampir senada, tuduhan adanya kesepakatan “fiktif” senilai Rp12 miliar sama sekali tidak pernah ada. “Tidak pernah ada kesepakatan soal Rp12 miliar. Yang ada hanya kesepakatan membangun dua gedung pengganti sesuai DED (Detail Engineering Design) yang telah disahkan oleh PUPR dan Sekda NTB,” jelas Rosiady di hadapan majelis hakim.

Hal yang sama ditegaskan oleh Dolly. Ia mengatakan pembangunan dua gedung pengganti Labkesda NTB dan PKBI, berjalan sesuai kesepakatan antara PT Lombok Plaza dengan Gubernur NTB saat itu, TGB M Zainul Majdi. Bahkan, Dolly menekankan tidak ada aliran dana satu rupiah pun kepada dirinya maupun kepada Rosiady.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT DAN Apresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang Jemput Paksa Direktur PT PKM

“Sejak 2012 saya tidak pernah mengenal Pak Rosiady. Baru bertemu saat penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Dan dalam proyek ini, saya tidak pernah menerima uang, keuntungan, apalagi dana APBD atau APBN. Semua murni kesepakatan bisnis,” tegas Dolly.

Fakta persidangan ini kian mempertegas bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp15 miliar tidak terbukti. Tidak ada uang negara yang digunakan, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima, dan pembangunan gedung pengganti tetap terlaksana sesuai dokumen resmi yang disahkan pemerintah.

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari menegaskan, bahwa rangkaian fakta persidangan sejak awal hingga sidang ke-21 ini justru semakin meringankan kliennya. “Saksi-saksi yang dihadirkan JPU, dari awal hingga terakhir termasuk Gubernur NTB saat itu, TGB, semuanya menyatakan tidak ada kerugian negara. Jadi jelas, tuduhan itu lemah dan tidak didukung bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Berhasil Dikeluarkan dari Myawaddy-Myanmar

Menurut Rofiq, keterangan Rosiady dan Dolly semakin memperkokoh pembelaan. Tidak ada aliran dana, tidak ada tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan. “Ini membuktikan dakwaan JPU rapuh. Fakta persidangan justru menguntungkan Pak Rosiady,” tambahnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi berikutnya. Namun, bagi tim kuasa hukum, momentum kali ini menjadi titik balik penting, tuduhan kerugian negara senilai Rp15 miliar yang digembar-gemborkan sejak awal, semakin terbukti hanya asumsi tanpa dasar kuat.(ltn)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku
Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur
ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’
Enam Jam Mayat yang Ditemukan Meninggal dengan Cara Dicor, Akhirnya Bisa Dievakuasi
Ditreskrimsus Polda NTB Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Permainan Pengadaan Alat Kedokteran di RS Mandalika
Pascaricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan
Potong Bansos di APBD 2024 Hingga Ratusan Juta, Akhirnya Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh

Kamis, 4 September 2025 - 11:06 WIB

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:02 WIB

ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’

Berita Terbaru

Suasana Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 dalam rangka Pengesahan Pertimbangan DPD RI terhadap RAPBN Tahun Anggaran 2026, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Nasional

DPD RI: Penurunan TKD Menambah Beban Daerah

Senin, 8 Sep 2025 - 15:09 WIB

New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih.

Ekonomi & Bisnis

Jadi SUV Kebanggaan, New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih

Senin, 8 Sep 2025 - 14:04 WIB