Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-21 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC), di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (8/9/2025).

Suasana sidang ke-21 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC), di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (8/9/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sidang ke-21 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (8/9/2025). Agenda kali ini menghadirkan saksi sekaligus terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa keterangan kedua saksi terdakwa tersebut hampir senada, tuduhan adanya kesepakatan “fiktif” senilai Rp12 miliar sama sekali tidak pernah ada. “Tidak pernah ada kesepakatan soal Rp12 miliar. Yang ada hanya kesepakatan membangun dua gedung pengganti sesuai DED (Detail Engineering Design) yang telah disahkan oleh PUPR dan Sekda NTB,” jelas Rosiady di hadapan majelis hakim.

Hal yang sama ditegaskan oleh Dolly. Ia mengatakan pembangunan dua gedung pengganti Labkesda NTB dan PKBI, berjalan sesuai kesepakatan antara PT Lombok Plaza dengan Gubernur NTB saat itu, TGB M Zainul Majdi. Bahkan, Dolly menekankan tidak ada aliran dana satu rupiah pun kepada dirinya maupun kepada Rosiady.

Baca Juga :  Pengusaha Batubara Asal Kaltim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Dugaan Penyebabnya

“Sejak 2012 saya tidak pernah mengenal Pak Rosiady. Baru bertemu saat penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Dan dalam proyek ini, saya tidak pernah menerima uang, keuntungan, apalagi dana APBD atau APBN. Semua murni kesepakatan bisnis,” tegas Dolly.

Fakta persidangan ini kian mempertegas bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp15 miliar tidak terbukti. Tidak ada uang negara yang digunakan, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima, dan pembangunan gedung pengganti tetap terlaksana sesuai dokumen resmi yang disahkan pemerintah.

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari menegaskan, bahwa rangkaian fakta persidangan sejak awal hingga sidang ke-21 ini justru semakin meringankan kliennya. “Saksi-saksi yang dihadirkan JPU, dari awal hingga terakhir termasuk Gubernur NTB saat itu, TGB, semuanya menyatakan tidak ada kerugian negara. Jadi jelas, tuduhan itu lemah dan tidak didukung bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  Dandim 1620/Loteng Diganti, Danrem 162/WB Bilang Begini

Menurut Rofiq, keterangan Rosiady dan Dolly semakin memperkokoh pembelaan. Tidak ada aliran dana, tidak ada tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan. “Ini membuktikan dakwaan JPU rapuh. Fakta persidangan justru menguntungkan Pak Rosiady,” tambahnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi berikutnya. Namun, bagi tim kuasa hukum, momentum kali ini menjadi titik balik penting, tuduhan kerugian negara senilai Rp15 miliar yang digembar-gemborkan sejak awal, semakin terbukti hanya asumsi tanpa dasar kuat.(ltn)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil
Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:15 WIB

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Senin, 1 Desember 2025 - 08:03 WIB

Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Berita Terbaru

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB

Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli.

Ekonomi & Bisnis

Galang Donasi Banjir Sumatera, Baznas Lotim Gandeng KNPI dan FKDM

Kamis, 18 Des 2025 - 13:03 WIB

Ini tiga calon teratas bersaing untuk menjadi Rektor Unram periode 2026-2030.

Pendidikan

Tiga Calon Teratas Bersaing untuk Menjadi Rektor Unram

Kamis, 18 Des 2025 - 12:08 WIB

Peta NTB.

Umum

Masyarakat NTB Harus Jujur!

Rabu, 17 Des 2025 - 21:01 WIB