Sidang Pledoi Rosiady Tegaskan Kasus NCC Bersifat Administratif, Bukan Pidana

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Nusa Tenggara Barat Convention Center (NCC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/10/2025).

Agenda persidangan kali ini mendengarkan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa H Rosiady Husaenie Sayuti, M.Sc., Ph.D., mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pledoinya yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Rosiady menegaskan, bahwa perkara yang menjeratnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan, dan tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Dari seluruh fakta persidangan, tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada kesalahan, itu bersifat administratif, bukan pidana. Semua pembangunan dilakukan oleh pihak PT Lombok Plaza, tanpa dana APBD maupun APBN,” tegas Rosiady dalam pledoinya.

Investasi Swasta, Bukan Dana Publik

Rosiady menjelaskan, bahwa proyek NCC dilaksanakan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), di mana pihak swasta membangun fasilitas di atas lahan pemerintah dan menyerahkannya kembali setelah masa kerja sama berakhir pada tahun 2046.

“Perjanjian kerja sama ini jelas diatur. Jika ada perbedaan nilai atau selisih kontribusi, hal itu masih bisa diperbaiki dalam masa kerja sama yang panjang. Karena itu, tidak pantas perkara perdata seperti ini dijadikan pidana,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap pejabat publik yang menjalankan kebijakan administratif dapat menimbulkan efek sistemik yang membahayakan iklim investasi daerah.

Baca Juga :  Aki Motor Soak Sebaiknya Segera Diganti, Ini Alasannya

“Kalau kasus seperti ini terus terjadi, investor akan takut berinvestasi. Yang rugi bukan saya, tapi masyarakat NTB sendiri. Ini bertentangan dengan semangat Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kolaborasi pemerintah dan swasta untuk mempercepat pembangunan nasional,” tambahnya.

Fakta Persidangan: Tidak Ada Kerugian Negara

Selama lebih dari 20 kali persidangan, semua saksi dan ahli hukum telah menyatakan tidak adanya unsur kerugian negara.

Ahli keuangan negara Dr Eko Sembodo menegaskan, bahwa tidak ada dana negara yang keluar dalam proyek NCC. “Kerugian negara harus nyata dan tercatat dalam neraca keuangan negara. Kalau tidak tercatat, itu bukan uang negara,” tegas Dr Eko di persidangan.

Ahli pidana Dr Chairul Huda juga menilai kasus ini tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi. “Negara tidak mengeluarkan uang, justru menerima dua bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan PKBI. Jika ada perbedaan nilai, itu urusan administrasi, bukan pidana,” katanya.

Kesaksian penting juga datang dari mantan Gubernur NTB, TGB M. Zainul Majdi, yang menyatakan, proyek NCC murni dibiayai oleh pihak swasta dan tidak ada aliran dana kepada pejabat mana pun.

Harapan Rosiady: Keadilan yang Berpihak pada Fakta

Rosiady mengakhiri pledoinya dengan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan nurani dan fakta hukum.

“Saya berharap majelis hakim menyimak dengan hati yang jernih dan kepala dingin. Semoga keputusan nanti adalah yang terbaik. Saya berdoa agar Allah SWT memberi takdir terbaik bagi saya, agar saya bisa kembali bekerja, mengajar, dan mencerdaskan generasi muda,” ucapnya.

Baca Juga :  Enam Jam Mayat yang Ditemukan Meninggal dengan Cara Dicor, Akhirnya Bisa Dievakuasi

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat NTB yang terus memberikan dukungan moral. “Doa dan pesan masyarakat sudah sampai ke saya, dan saya yakin juga sampai ke majelis hakim,” katanya dengan nada haru.

Penasihat Hukum: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Sementara itu, penasihat hukum Rosiady, Rofiq Ashari, S.H., menegaskan, bahwa perkara ini secara hukum sangat jelas tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Ini bukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis, tidak ada kerugian negara, tidak ada niat jahat, dan tidak ada aliran uang ke pihak mana pun. Kami memohon majelis hakim membebaskan Pak Rosiady dari segala tuntutan,” ujar Rofiq.

Menurutnya, jalur hukum yang tepat dalam kasus ini adalah perdata atau administratif, bukan pidana. “Jika hukum pidana digunakan untuk menjerat kebijakan, maka yang akan hancur bukan hanya satu orang, tapi keberanian seluruh birokrat untuk bekerja,” tambahnya.

Kasus NCC kini menjadi ujian besar bagi sistem hukum di NTB. Apakah majelis hakim akan menegakkan keadilan berdasarkan fakta, atau tetap mempertahankan tafsir pasal yang kaku?.

Forum hukum, akademisi, dan masyarakat sipil berharap putusan nanti menjadi preseden positif bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi kebijakan publik yang justru memberikan manfaat bagi daerah.(ltn)

Berita Terkait

Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat
Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB
Kasus NCC di Tipikor Mataram: Ketika Fakta Mati, dan Hukum Diperankan Seperti Drama
Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP
Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pledoi Rosiady Tegaskan Kasus NCC Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Kasus NCC di Tipikor Mataram: Ketika Fakta Mati, dan Hukum Diperankan Seperti Drama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP

Berita Terbaru

Anggota DPR RI, H Fauzan Khalid saat meninjau rumah warga yang akan menerima bantuan perbaikan rumah di Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar, Provinsi NTB, Senin (6/10/2025). 

Ekonomi & Bisnis

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tinjau Rumah Warga Penerima Bantuan

Selasa, 7 Okt 2025 - 07:08 WIB