MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (Satgas BKC) Ilegal Provinsi NTB patut diacungi jempol. Pasalnya, Satgas BKC kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal, di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (21/11/2025), tim Satgas BKC berhasil mengamankan sebanyak 7.083 batang rokok ilegal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Seteluk dan Brang Rea. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemukiman, khususnya dari potensi gangguan seperti pencurian dan tindak kriminalitas lainnya.
Operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Perda (P2D), Muh Sujaan, berhasil menyita 288 bungkus rokok dan 83 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai. Selain melakukan penindakan, Satgas BKC juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal dan memahami risiko hukum serta dampaknya terhadap negara.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut. Fathul Gani menyebut penurunan jumlah rokok ilegal yang disita menunjukkan bahwa ruang gerak peredarannya di NTB mulai menyempit. ‘’Ini indikasi positif. Kami melihat operasi yang dilakukan secara berkelanjutan mulai memberikan efek pengurangan terhadap peredaran rokok illegal,’’ ujarnya.
Fathul Gani menegaskan, bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Ke depan, Satgas BKC akan memperkuat pola operasi dengan menyasar jalur distribusi utama dan produsen rokok ilegal.
Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran dari hulu, sehingga pedagang kecil tidak lagi menjadi pihak yang paling sering berhadapan dengan petugas di lapangan. ‘’Ke depan kami ingin fokus pada penindakan langsung terhadap distributor dan produsen. Pedagang kecil tetap kami imbau agar tidak tergiur harga murah. Pastikan barang yang dijual legal,’’ tegasnya.
Intinya, lanjut Fathul Gani, Satpol PP NTB memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mengamankan peredaran barang kena cukai di wilayah NTB dan melindungi masyarakat dari produk yang merugikan kesehatan dan negara tersebut.(ltn)
















