LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, menggelar sosialisasi program sertifikasi tanah wakaf bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan NTB. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Jayakarta Lombok, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (9/2/2026).
Sosialisasi yang digelar selama sehari penuh tersebut, diikuti lebih dari 80 peserta. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Kantor Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga organisasi kemasyarakatan Islam se-NTB.
Di hadapan para peserta, Fauzan Khalid menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar program administratif, melainkan kebutuhan mendesak demi kepentingan umat.
“Sertifikasi tanah wakaf adalah kewajiban bersama. Ini penting untuk memastikan aset umat terlindungi secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Fauzan Khalid, yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) NTB II/Pulau Lombok.
Menurutnya, banyak kasus sengketa tanah wakaf terjadi akibat status kepemilikan yang tidak jelas. Karena itu, proses sertifikasi menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi konflik di masa depan.
Fauzan Khalid juga menyoroti pentingnya peran KUA dalam memfasilitasi tanah wakaf yang belum memiliki nazir atau pengelola resmi. “Jika ada tanah wakaf tanpa pengelola yang jelas, KUA harus proaktif membantu proses sertifikasinya agar bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Mantan Bupati Lombok Barat dua periode ini berharap Pulau Lombok dapat menjadi percontohan nasional dalam program sertifikasi tanah wakaf. Ia mencontohkan Kota Mataram yang telah mencapai progres sertifikasi hingga 80 persen.
“Ini capaian yang sangat baik. Sementara di daerah lain masih tergolong rendah. Mudah-mudahan Lombok bisa menjadi role model nasional dalam sertifikasi tanah wakaf,” katanya optimistis.
Fauzan Khalid menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak bisa hanya dibebankan kepada BPN semata. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, terutama dengan Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga lembaga keagamaan.
Kasus sengketa tanah masjid di kawasan wisata Senggigi, lanjutnya, menjadi contoh nyata betapa pentingnya kepastian hukum melalui sertifikasi. “Peristiwa itu harus jadi pengingat bagi kita semua,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf tidak dipungut biaya. Bahkan, Baznas dapat turut membantu, terutama untuk lokasi tanah wakaf yang sulit dijangkau.
Selain itu, Fauzan Khalid meminta para camat dan kepala desa untuk lebih aktif berperan. Koordinasi di tingkat daerah dinilai sangat menentukan agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN NTB, Stanley memaparkan data terkini terkait tanah wakaf di NTB. Berdasarkan inventarisasi, terdapat 1.085 bidang tanah wakaf yang telah teridentifikasi, dan 5.462 bidang di antaranya sudah bersertifikat atau sekitar 54 persen.
Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk segera mempercepat pendataan dan pengurusan administrasi tanah wakaf di masing-masing wilayah. “Inventarisasi harus segera dituntaskan agar proses sertifikasi bisa lebih optimal,” katanya.
Stanley juga meminta dukungan penuh dari KUA dan Kementerian Agama untuk memastikan program ini berjalan lancar dan tepat sasaran.
Hal senada disampaikan Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) NTB, Zainuddin. Ia mengungkapkan bahwa banyak tanah wakaf berakhir menjadi objek sengketa karena tidak didaftarkan secara resmi.
“Risiko terbesarnya adalah gugatan dari ahli waris, apalagi jika saksi-saksi sudah tidak ada. Kondisi seperti ini membuka peluang munculnya pihak ketiga,” jelasnya.
Menurut Zainuddin, tanpa sertifikat, pengelolaan tanah wakaf menjadi rentan disalahgunakan. Karena itu, pencatatan administrasi yang rapi dan legal sangatlah penting. “Tanah wakaf adalah amanah umat. Jangan sampai diabaikan hanya karena kelalaian administratif,” pungkasnya.(ltn)

















