LOTIM, LOMBOKTODAY.ID — Kabar baik datang untuk para guru PPPK Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Lombok Timur. Setelah sempat diliputi ketidakpastian, pemerintah daerah memastikan honor Januari hingga Februari 2026 akan dibayarkan sekaligus.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur (Kadis Dikbud Lotim), M. Nurul Wathoni, pada Jumat (13/2/2026), menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang merampungkan kalkulasi anggaran sebelum pencairan dilakukan.
“Kami upayakan PPPK paruh waktu menerima honor Rp750.000 per bulan, terdiri dari Rp450.000 dari APBD dan Rp300.000 dari dana BOS,” ujarnya.
Sebelumnya, dana BOS tidak diperbolehkan untuk membayar honor PPPK. Namun Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) tidak tinggal diam. Pemerintah daerah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hasilnya, daerah diminta mengajukan diskresi kebijakan, yang kemudian dikirim pada 19 November 2025.
Kemendikdasmen merespons melalui surat bernomor 28795/MDM.C/PR.04.01/2025 tertanggal 11 Desember 2025. Dalam poin ketiga surat tersebut ditegaskan bahwa dana BOSP dapat digunakan untuk pembayaran gaji PPPK. Surat itu ditandatangani oleh Dirjen Dikdasmen, Gatot Duharwoto.
Tak berhenti di situ, harapan lain juga mulai terbuka. Pemerintah pusat dikabarkan sedang mengkaji serius perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dinas Dikbud Lotim pun optimistis kebijakan tersebut akan terealisasi.
Jika benar terjadi, bukan hanya soal honor, tetapi juga soal kepastian masa depan profesi guru honorer yang selama ini menunggu kejelasan status.(Kml)

















