MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah serius untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya ini dilakukan sebagai strategi menghadapi potensi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah NTB, HL Moh. Faozal, saat membuka Workshop Implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), di Mataram, Kamis (5/2/2026).
Menurut Faozal, optimalisasi PAD kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di NTB. Ia menekankan bahwa setiap kabupaten dan kota memiliki karakteristik potensi ekonomi yang berbeda, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih adaptif dan spesifik.
“Potensi daerah kita beragam, mulai dari pariwisata, pertambangan, hingga jasa perkotaan. Semua itu harus dikelola dengan kebijakan yang tepat agar bisa memberi kontribusi maksimal terhadap PAD,” ujarnya.
Salah satu persoalan krusial yang menjadi perhatian adalah tumpang tindih regulasi, terutama di kawasan wisata strategis seperti Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Ketidakjelasan kewenangan pungutan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
“Kita butuh payung hukum yang kuat dan inkrah agar setiap pungutan daerah memiliki dasar legal yang jelas. Jangan sampai di kemudian hari justru menjadi temuan audit,” tegas Faozal.
Selain sektor pariwisata, Pemprov NTB juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil. Aktivitas ekonomi kelautan, termasuk jalur penyeberangan yang padat, dinilai masih belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Ketergantungan pada sektor pertambangan juga menjadi tantangan tersendiri. Fluktuasi kebijakan ekspor konsentrat mineral sering kali berdampak langsung pada pendapatan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh instrumen pajak di wilayah pertambangan—seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor—dapat dipungut secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari langkah strategis, Pemprov NTB menggandeng Program SKALA untuk menyelaraskan regulasi lintas pemerintahan sekaligus memperkuat efektivitas pemungutan pajak daerah.
“Melalui sinkronisasi tata kelola yang lebih baik, kemandirian fiskal NTB diharapkan tidak hanya menjadi target di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi fondasi nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” tutupnya.(arz)

















